Dua Pria Dibekuk Usai Bobol Kabel Listrik di Cikarang
CIKARANG — Aparat kepolisian meringkus dua orang pria yang diduga kuat melakukan pencurian kabel listrik di kawasan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Keduanya tak berkutik saat digelandang setelah...
CIKARANG — Aparat kepolisian meringkus dua orang pria yang diduga kuat melakukan pencurian kabel listrik di kawasan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Keduanya tak berkutik saat digelandang setelah aksinya kepergok.
Nilai kerugian dari perbuatan para pelaku ditaksir menembus angka Rp 143 juta. Jumlah itu belum termasuk dampak gangguan teknis yang ditimbulkan akibat lenyapnya komponen vital jaringan listrik tersebut.
Fakta Kunci Penangkapan
- Lokasi: Wilayah Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
- Tersangka: Dua orang pria dewasa.
- Barang bukti: Kabel listrik curian dengan nilai material tinggi.
- Kerugian: Sekitar Rp 143 juta.
- Status: Penyidikan masih berjalan intensif.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi pencurian ini terbongkar ketika kedua pelaku tengah berusaha mengangkut hasil jarahan mereka. Petugas yang mendapat laporan dari warga atau pihak terkait langsung bergerak cepat ke lokasi. Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan berarti.
Sumber di kepolisian menyebutkan, kedua tersangka diduga sudah beberapa kali beraksi di titik rawan pencurian aset kelistrikan. Modus yang digunakan adalah memotong dan menguliti kabel pada jaringan yang sedang tidak bertegangan atau dengan alat pelindung seadanya untuk kemudian dijual sebagai barang bekas.
“Kami masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan jaringan penadah,” ujar seorang penyidik yang enggan disebutkan namanya.
Dampak dan Potensi Bahaya
Pencurian kabel listrik bukan sekadar perkara kerugian materiil. Aksi ini menyimpan risiko fatal bagi pelaku maupun masyarakat sekitar. Kabel beraliran listrik dapat menyebabkan sengatan mematikan dan memicu korsleting yang berujung pada kebakaran.
Selain itu, hilangnya kabel distribusi mengakibatkan pemadaman mendadak yang melumpuhkan aktivitas industri dan rumah tangga di Cikarang yang merupakan kawasan padat pabrik. Gangguan operasional akibat terputusnya pasokan listrik bisa menimbulkan kerugian ekonomi berlipat ganda.
Proses Hukum
Kedua tersangka kini diamankan di sel tahanan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya bisa mencapai bertahun-tahun penjara.
Polisi juga tengah mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain serta mengidentifikasi pihak yang menerima hasil curian. Barang bukti kabel senilai ratusan juta rupiah telah diamankan sebagai alat bukti.
Hingga berita ini diturunkan, identitas lengkap kedua pelaku belum dipublikasikan. Pihak kepolisian berjanji akan merilis detail lebih lengkap setelah proses penyidikan mencapai tahap yang cukup untuk diungkap ke publik.
Baca juga:
Comments (0)