NasDem All Out Dukung Panja Usut Kasus Korupsi Eks Jampidsus
BARU SAJA – Fraksi NasDem secara tegas menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR untuk mengawal kasus korupsi mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampids...
BARU SAJA – Fraksi NasDem secara tegas menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR untuk mengawal kasus korupsi mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Polri sebelumnya telah menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang mengguncang institusi Kejaksaan Agung.
Langkah cepat ini diambil setelah beredar kekhawatiran publik soal potensi intervensi terhadap proses hukum. NasDem menilai Panja menjadi instrumen vital untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara yang sarat kepentingan politik dan kekuasaan.
Dukungan Penuh Fraksi NasDem
Ketua Fraksi NasDem di Komisi III menyampaikan bahwa pembentukan Panja adalah bentuk tanggung jawab DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan. "Kami tidak bisa tinggal diam. Kasus ini menyangkut kredibilitas penegakan hukum dan kepercayaan publik," ujarnya dalam konferensi pers yang digelar Selasa pagi. Fraksi NasDem mendorong Panja segera bekerja dengan memanggil semua pihak terkait, mulai dari penyidik Polri, saksi ahli, hingga institusi Kejaksaan Agung.
Langkah ini juga didorong oleh kekhawatiran lambatnya pengungkapan konstruksi perkara. Dugaan korupsi yang menjerat Febrie diyakini melibatkan jejaring yang luas dan tidak berdiri sendiri. Oleh karena itu, Panja diminta tidak hanya memantau dari sisi prosedural, tetapi juga menggali kemungkinan adanya obstruksi keadilan.
Kronologi Penetapan Tersangka
Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada awal pekan lalu setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif. Meskipun detail konstruksi perkara belum dibuka sepenuhnya, sumber di internal Polri menyebutkan bahwa dugaan korupsi terkait dengan pengelolaan sejumlah perkara strategis saat Febrie menjabat sebagai Jampidsus periode 2019–2020.
- Waktu penetapan: Awal pekan lalu oleh tim penyidik Bareskrim.
- Status tersangka: Dijerat pasal dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
- Kerugian negara: Angka sementara Rp45 miliar berdasarkan audit awal BPKP.
- Pengamanan: Polri belum melakukan penahanan karena proses administrasi dan koordinasi dengan Kejaksaan Agung.
Febrie tidak sendiri. Dua orang lainnya yang diduga berperan sebagai perantara suap masih dalam pengejaran. Polri menjanjikan perkembangan signifikan dalam waktu dekat dan meminta publik bersabar agar proses berjalan sesuai ketentuan.
Peran Strategis Panja Komisi III
Panja Komisi III DPR akan menjadi ujung tombak politik pengawasan eksternal. Kekuatan Panja terletak pada kewenangannya memanggil siapapun, termasuk institusi yang selama ini dinilai sulit tersentuh pengawasan publik. Anggota Panja akan memetakan secara rinci setiap tahapan penyidikan, memastikan tidak ada celah yang dimanfaatkan untuk mengaburkan fakta atau mengalihkan tanggung jawab hukum.
Fraksi NasDem mengingatkan agar Panja tidak hanya menjadi panggung politik, tetapi benar-benar membawa kejelasan bagi masyarakat. Mereka menargetkan rekomendasi konkret dalam waktu maksimal 30 hari kerja demi memperkuat kepercayaan pada sistem peradilan pidana di Indonesia.
Saat ini, komunikasi intens antara pimpinan Komisi III dan Polri terus terjalin. Keputusan resmi pembentukan Panja dijadwalkan dalam rapat paripurna terbatas besok pagi.
Comments (0)