Pemerintah Dorong Pemulihan dan Pemberdayaan Korban Kekerasan
Jakarta – Arah layanan perlindungan korban kekerasan kini bergeser drastis. Evakuasi bukan lagi titik akhir. Negara memastikan korban bangkit dan mandiri secara ekonomi serta psikologis.Penegasan La...
Jakarta – Arah layanan perlindungan korban kekerasan kini bergeser drastis. Evakuasi bukan lagi titik akhir. Negara memastikan korban bangkit dan mandiri secara ekonomi serta psikologis.
Penegasan Langsung dari Puncak
Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Veronica Tan, menekankan layanan korban harus mengusung dua kata kunci: pemulihan dan pemberdayaan. Arahan ini disampaikan dalam rapat koordinasi nasional yang baru saja berlangsung di Jakarta, menandai babak baru tata kelola kasus.
“Kita tidak bisa hanya mengamankan korban lalu selesai. Trauma wajib dipulihkan, masa depan wajib disiapkan,” tegas Veronica. Ia mendorong seluruh unit pelaksana teknis di daerah untuk merombak protokol standar, memasukkan program kursus keterampilan, pendampingan psikososial, hingga kemandirian finansial sebagai satu paket utuh tak terpisahkan.
Empat Pilar Strategis
KPPPA merancang empat pilar utama yang akan diterapkan di seluruh rumah aman dan pusat pelayanan terpadu:
- Konseling trauma intensif: minimal 12 sesi per korban, melibatkan psikolog klinis bersertifikasi.
- Bantuan hukum 24 jam: pendampingan sejak laporan polisi hingga putusan pengadilan.
- Rumah singgah transisi: hunian sementara selama proses pemulihan sebelum reintegrasi sosial.
- Skema pemberdayaan ekonomi: pelatihan wirausaha, akses permodalan mikro, dan pemasaran produk.
Data KPPPA menunjukkan, dari 25.000 korban yang ditangani sepanjang 2025, hanya 18% yang berhasil mencapai kemandirian penuh. Angka ini menjadi alasan mendesaknya restrukturisasi layanan. “Korban harus punya penghasilan sendiri. Itu kunci memutus siklus ketergantungan dan kembali menjadi korban,” tambah Veronica.
Kolaborasi Tanpa Sekat
Pemerintah tak berjalan sendiri. KPPPA mengikat kerja sama dengan Kementerian Sosial, Kementerian UMKM, serta pemerintah provinsi. Dana alokasi khusus disiapkan untuk pelatihan di 514 kabupaten/kota. Setiap daerah wajib mengalokasikan minimal satu balai latihan bersama.
Dinas PPPA Kabupaten Tangerang misalnya, sudah menguji coba konsep ini. Enam bulan terakhir, 70 korban KDRT berhasil membuka usaha mikro, dari warung kopi hingga jasa tata boga. “Kami dampingi sampai mereka punya neraca laba rugi sederhana,” ujar Kepala Dinas yang hadir dalam rapat.
Respons Cepat, Dampak Panjang
Titik berat pada pemulihan dan pemberdayaan tidak lantas mengabaikan kecepatan respons. Call center SAPA 129 tetap siaga 24 jam, dengan target penjemputan korban di bawah 60 menit untuk wilayah perkotaan. Namun, protokol baru menetapkan bahwa begitu korban tiba di tempat aman, langsung dilakukan asesmen menyeluruh: medis, psikis, dan potensi ekonomi.
“Hari pertama kedatangan adalah hari dimulainya perencanaan masa depan. Itu prinsip yang sekarang berlaku,” tegas Deputi Perlindungan Hak Perempuan KPPPA. Ia menambahkan, evaluasi akan dilakukan triwulan, dengan indikator yang terukur: jumlah korban yang bekerja, anak kembali sekolah, dan penurunan angka kekerasan berulang.
Reformasi layanan ini diperkirakan menelan anggaran tambahan Rp 1,2 triliun dalam APBN Perubahan. Namun, Veronica Tan optimistis investasi ini akan mengubah nasib ribuan korban. “Kita tidak melindungi, kita menciptakan pemenang,” pungkasnya.
Baca juga:
Comments (0)