Nadiem Makarim Kembali Diadili Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana

Jul 12, 2026 - 10:57
0 0
Nadiem Makarim Kembali Diadili Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (2/2/2026). Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program Merdeka Belajar.

Nadiem yang mengenakan kemeja putih lengan panjang tampak hadir tepat pukul 09.30 WIB didampingi tim kuasa hukumnya. Mantan pendiri Gojek itu menjadi terdakwa setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka pada November 2025. Kasus ini menyedot perhatian publik karena menyangkut salah satu program andalan Kemendikbudristek yang digadang-gadang sebagai transformasi digital pendidikan Indonesia.

Kronologi Perkara yang Menjerat Nadiem Makarim

Berawal dari program pengadaan laptop Chromebook senilai total kontrak Rp1,2 triliun pada tahun anggaran 2021–2022, KPK menemukan indikasi penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Berikut kronologi utama kasus ini:

  1. 2021: Kemendikbudristek meluncurkan program bantuan laptop Chromebook untuk 15.000 sekolah di seluruh Indonesia sebagai bagian dari kebijakan Merdeka Belajar Episode ke-18.
  2. 2022: Laporan masyarakat dan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya mark-up harga hingga 40% dan spesifikasi perangkat yang tidak sesuai dengan kontrak.
  3. Oktober 2025: KPK mengumumkan penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka bersama dua pejabat tinggi Kemendikbudristek lainnya—Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Kepala Biro Pengadaan.
  4. Desember 2025: Sidang perdana digelar dengan agenda pembacaan dakwaan. Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
  5. 2 Februari 2026: Sidang lanjutan dengan pemeriksaan saksi dari mantan staf khusus menteri dan pihak rekanan penyedia laptop.

Kesaksian Kunci di Persidangan

Sidang hari ini menghadirkan tiga saksi penting. Rina Andriani, mantan staf khusus Nadiem, dalam kesaksiannya menyatakan bahwa dirinya menerima instruksi langsung untuk menyetujui penunjukan langsung vendor tertentu tanpa melalui proses tender yang wajar. "Saya hanya menjalankan perintah. Pak Nadiem bilang agar proyek ini cepat jalan, jadi tidak perlu lelang yang berbelit-belit," ujar Rina di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Dwi Istianti.

"Saya tidak pernah secara langsung memerintahkan pelanggaran prosedur. Semua keputusan strategis saya ambil berdasarkan rekomendasi tim teknis dan sesuai aturan yang berlaku," bantah Nadiem saat diberikan kesempatan menanggapi.

Saksi kedua, Budi Hartono, Direktur PT Teknologi Mandiri selaku penyedia perangkat, mengaku telah memberikan fee sebesar 8% dari total nilai kontrak kepada konsultan yang ditunjuk Kemendikbudristek. JPU menduga aliran dana tersebut mengalir ke rekening pihak-pihak yang terkait dengan kebijakan Nadiem. Bukti transfer dan komunikasi elektronik turut diperlihatkan di persidangan.

Saksi ketiga, auditor BPK Suryo Wibowo, memaparkan temuan kerugian negara berdasarkan perhitungan riil. Total kerugian keuangan negara mencapai Rp196,7 miliar, terdiri dari selisih harga pengadaan, pajak yang tidak dibayarkan, dan kerusakan perangkat yang tidak layak pakai di ribuan sekolah penerima. "Banyak laptop yang ternyata hanya berfungsi beberapa bulan, padahal masa garansi diklaim tiga tahun," papar Suryo.

Dampak pada Dunia Pendidikan dan Reaksi Publik

Kasus ini tidak hanya mencoreng nama baik Kemendikbudristek tetapi juga menimbulkan krisis kepercayaan terhadap program transformasi digital pendidikan. Guru-guru di berbagai daerah mengeluhkan bahwa bantuan laptop yang diterima sekolah seringkali tidak memenuhi kebutuhan pembelajaran. Salah satu guru SD Negeri di Kabupaten Bogor, Sri Wahyuni, mengatakan, "Kami menerima 20 unit Chromebook, tapi spesifikasinya rendah, susah dipakai aplikasi belajar. Akhirnya menganggur di gudang."

Di luar persidangan, aksi demonstrasi kecil digelar oleh aliansi mahasiswa dan pegiat antikorupsi di depan gedung pengadilan. Mereka membawa spanduk bertuliskan "Usut Tuntas Korupsi di Balik Chromebook" dan "Pendidikan Bukan Lahan Korupsi". Sementara itu, pihak Kemendikbudristek yang kini dipimpin pengganti Nadiem menyatakan komitmennya untuk memperbaiki tata kelola pengadaan barang dan jasa.

Pembelaan Kuasa Hukum dan Langkah Selanjutnya

Tim kuasa hukum Nadiem yang dipimpin oleh Junaedi Siregar menyatakan akan menghadirkan saksi ahli pada sidang berikutnya untuk membantah metodologi penghitungan kerugian negara oleh BPK. Menurutnya, proyek pengadaan tersebut telah melalui berbagai tahap persetujuan lintas kementerian dan tidak bisa dibebankan pertanggungjawabannya sepenuhnya pada seorang menteri. "Klien kami hanya menjalankan kebijakan, bukan terlibat langsung dalam operasional pengadaan," kata Junaedi dalam keterangan pers.

Majelis hakim menetapkan sidang akan dilanjutkan pada Senin, 16 Februari 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari pihak terdakwa. Hingga saat ini Nadiem Makarim masih ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Perkembangan kasus ini akan terus dipantau tidak hanya oleh penegak hukum tetapi juga oleh jutaan pendidik dan masyarakat yang menaruh harapan besar pada perbaikan kualitas pendidikan nasional.

[SOCIAL_TWEET]: Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim kembali jalani sidang kasus korupsi Chromebook. Saksi ungkap instruksi langsung dan kerugian negara capai Rp196,7 M. #NadiemMakarim #KorupsiPendidikan #MerdekaBelajar[SOCIAL_TG]: ⚖️🖥️ Sidang Nadiem Makarim: Saksi blak-blakan soal perintah markup dan laptop rusak ribuan sekolah. Kerugian negara tembus Rp196,7 M. Kasus ini bikin dunia pendidikan berduka.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User