Tolak Uang Tunai di Gerai Roti, Ini Aturan Hukumnya

Jakarta – Kebijakan penolakan pembayaran uang tunai di salah satu gerai roti ternama memicu perdebatan sengit di media sosial. Pelanggan yang hendak memba

Jul 12, 2026 - 10:45
0 0
Tolak Uang Tunai di Gerai Roti, Ini Aturan Hukumnya
Ilustrasi pembayaran QRIS

Jakarta – Kebijakan penolakan pembayaran uang tunai di salah satu gerai roti ternama memicu perdebatan sengit di media sosial. Pelanggan yang hendak membayar dengan uang kertas dan logam ditolak mentah-mentah oleh kasir, yang hanya mengarahkan ke metode QRIS atau kartu debit. Insiden ini mencuatkan kembali pertanyaan lama: apakah pelaku usaha boleh menolak rupiah sebagai alat pembayaran yang sah?

Kronologi Viral: Pelanggan Dipaksa Non-tunai

Kisah bermula dari unggahan seorang warganet di platform X pada Senin (8/12) yang mengaku tidak bisa membeli roti karena tidak membawa ponsel. “Saya bawa uang pas Rp50.000, tapi kasir bilang hanya terima QRIS. Akhirnya nggak jadi beli,” tulisnya. Unggahan itu langsung ramai, memantik ribuan komentar dan retweet. Banyak yang mengkritik gerai tersebut sebagai arogan dan abai terhadap aturan Bank Indonesia. Gerai roti yang belum disebutkan namanya itu bungkam; namun jejak digital menunjukkan bahwa lokasi di kawasan Jakarta Selatan tersebut telah beberapa bulan menerapkan sistem cashless penuh.

Apa Kata Undang-Undang tentang Rupiah?

Hukum Indonesia secara tegas mengatur bahwa Rupiah adalah alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang menyatakan: “Rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang, dan/atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.” Bunyi pasal ini memberi landasan bahwa setiap pelaku usaha wajib menerima rupiah, termasuk dalam bentuk tunai, kecuali ada perjanjian terlebih dahulu yang mengatur metode pembayaran tertentu.

Pasal 23 ayat (2) UU Mata Uang menegaskan: “Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah.”

Sanksi Pidana Menanti Pelanggar

Menolak rupiah tunai bukan tanpa risiko hukum. Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut dapat dijerat dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (1) UU Mata Uang. Pengenaan sanksi ini berada di ranah penegak hukum; Bank Indonesia sebagai otoritas moneter biasanya lebih dahulu melakukan pembinaan dan teguran. Deputi Gubernur BI dalam beberapa kesempatan menekankan bahwa transisi ke masyarakat nontunai tidak boleh melanggar hak konsumen untuk menggunakan alat pembayaran yang sah.

Posisi QRIS dan Kebijakan Non-tunai

QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) adalah inovasi Bank Indonesia untuk mempermudah transaksi digital, tetapi bukan untuk menggantikan uang tunai, melainkan melengkapinya. Peraturan BI No.23/6/PBI/2021 tentang Penyelenggaraan Jasa Sistem Pembayaran secara eksplisit menyebut bahwa penyedia barang/jasa dapat menawarkan opsi pembayaran nontunai namun tidak boleh memaksakan. Kebijakan “cashless store” seperti yang diterima di beberapa negara maju belum memiliki payung hukum yang memperbolehkan penolakan total terhadap uang fisik di Indonesia.

AspekUang TunaiQRIS & Non-tunai
Dasar HukumUU No.7/2011 (wajib diterima)PBI No.23/6/2021 (opsional bagi pedagang)
Sanksi PenolakanPidana 1 tahun + denda Rp200 jutaTidak ada sanksi pidana
Perlindungan KonsumenHak konsumen dijamin UU Perlindungan KonsumenHanya jika merchant terdaftar resmi

Respons Bank Indonesia dan OJK

Menanggapi polemik ini, Kepala Departemen Komunikasi BI menyatakan sedang menelusuri kasus dan akan memanggil manajemen gerai tersebut. “Kami terus mengimbau pedagang untuk tetap menyediakan opsi tunai sebagai bentuk kepatuhan terhadap UU Mata Uang,” kata juru bicara itu. Sementara OJK mengingatkan bahwa perlindungan konsumen sektor jasa keuangan meliputi hak memilih metode pembayaran. Dalam diskusi terbatas, seorang akademisi hukum bisnis dari Universitas Indonesia, Dr. Rahman Harahap, menilai bahwa praktik penolakan uang tunai bisa dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum, bahkan dapat digugat perdata oleh konsumen yang dirugikan.

Hak Konsumen dan Langkah Hukum

Bagi konsumen yang mengalami penolakan uang tunai, ada beberapa jalur yang bisa ditempuh:

  • Melaporkan ke kantor Bank Indonesia terdekat atau melalui call center 131.
  • Melaporkan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau ke pengadilan dengan dasar UU Perlindungan Konsumen.
  • Membuat laporan polisi jika terindikasi pelanggaran pidana penolakan rupiah.
Langkah terbaru, DPR pun berencana memanggil BI dan Kementerian Perdagangan untuk membahas fenomena “warung digital eksklusif” yang dinilai diskriminatif terhadap masyarakat unbanked.

Kontroversi ini menjadi pengingat bahwa inklusi keuangan harus dijalankan tanpa meninggalkan kelompok yang masih bergantung pada uang tunai, terutama di daerah yang infrastruktur digitalnya belum merata. Keseimbangan antara modernisasi pembayaran dan ketaatan pada hukum positif masih menjadi pekerjaan rumah besar.

[SOCIAL_TWEET]: Menolak uang tunai bisa berujung pidana 1 tahun dan denda Rp200 juta. Simak aturan lengkapnya pasca polemik gerai roti. #RupiahWajibDiterima #CashlessBijak #PerlindunganKonsumen[SOCIAL_TG]: 📢 Polemik toko roti tolak uang tunai. 💵 Apakah boleh? 🚫 Sanksi penjara 1 tahun + denda Rp200 juta. Baca aturan lengkapnya di sini!

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User