Modus Penyekapan dan Prostitusi Terungkap, Dua Perempuan Jadi Korban
KENDARI — Aparat kepolisian berhasil membongkar kasus penyekapan dua perempuan yang diduga dijadikan korban eksploitasi di sebuah hotel di wilayah Kecamatan Kendari, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara
KENDARI — Aparat kepolisian berhasil membongkar kasus penyekapan dua perempuan yang diduga dijadikan korban eksploitasi di sebuah hotel di wilayah Kecamatan Kendari, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Kedua korban yang diketahui berinisial N (30) dan C (16) diduga dijual kepada sejumlah pria hidung belang oleh seorang pelaku pria berinisial D (26).
Berdasarkan laporan yang diterima media kami, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima oleh pihak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari pada Senin malam, 22 Juni 2026. Tim kepolisian yang dipimpin langsung oleh Kepala Satreskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau segera merespons laporan tersebut dan melakukan penyelidikan secara intensif.
"Iya pelaku sudah kami amankan setelah adanya laporan masyarakat. Kami langsung bergerak cepat ke lokasi yang diinformasikan dan berhasil menyelamatkan kedua korban dari dalam salah satu kamar hotel," ujar AKP Welliwanto Malau dalam keterangan resminya kepada awak media pada Rabu (24/6/2026).
Kronologi Penyelamatan Korban dan Penangkapan Pelaku
Menurut hasil investigasi sementara, pelaku D diduga telah menyekap kedua perempuan tersebut di sebuah kamar hotel selama beberapa hari. Selama masa penyekapan, kedua korban tidak diberi kesempatan untuk keluar dari hotel dan berada dalam pengawasan ketat pelaku. Modus operandi yang dijalankan pelaku tergolong rapi, namun aksinya terbongkar berkat kejelian masyarakat yang mencurigai aktivitas tidak biasa di hotel tersebut.
Polisi yang menerima laporan langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada malam hari setelah menerima informasi. Setibanya di hotel, petugas melakukan penggeledahan di kamar yang dilaporkan dan menemukan N serta C dalam kondisi yang memprihatinkan. Keduanya langsung dievakuasi dan mendapatkan pendampingan dari pihak berwenang. Sementara itu, pelaku D yang sedang berada di sekitar lokasi tidak dapat melarikan diri dan berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.
Dari keterangan awal yang dihimpun oleh tim liputan kami, pelaku D diduga menjual jasa kedua korban kepada pelanggan melalui aplikasi pesan daring. Para pelanggan yang disebut sebagai pria hidung belang ini kemudian diarahkan untuk datang ke hotel tempat korban disekap. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk mengidentifikasi dan menangkap sejumlah pelanggan yang pernah memakai jasa dari jaringan tersebut.
Saat ini, pelaku D masih menjalani rangkaian pemeriksaan intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kendari. Polisi belum memberikan keterangan resmi terkait pasal yang akan dikenakan kepada pelaku, namun ia terancam jeratan Undang-Undang Perlindungan Anak mengingat salah satu korban masih berusia di bawah umur. Kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak pidana perdagangan orang yang semakin kompleks modusnya.
Comments (0)