Mayat Wanita Tanpa Busana di Lumajang Terungkap Korban Pembunuhan oleh Pacar

Kasus penemuan mayat perempuan tanpa busana yang menggemparkan warga Lumajang, Jawa Timur, akhirnya menemui titik terang. Korban berinisial MTA (22), warga Desa Kalipenggung, Kecamatan Randuagung, di

Jul 08, 2026 - 04:32
0 0
Mayat Wanita Tanpa Busana di Lumajang Terungkap Korban Pembunuhan oleh Pacar

Kasus penemuan mayat perempuan tanpa busana yang menggemparkan warga Lumajang, Jawa Timur, akhirnya menemui titik terang. Korban berinisial MTA (22), warga Desa Kalipenggung, Kecamatan Randuagung, dipastikan tewas di tangan kekasihnya sendiri, RA (18).

Berdasarkan hasil penyelidikan yang diungkapkan oleh Satreskrim Polres Lumajang, pelaku melakukan aksinya dengan brutal di kediaman korban pada akhir pekan lalu. Aparat mengungkap bahwa pelaku merencanakan aksinya untuk memastikan korban tidak sempat berteriak atau meminta pertolongan kepada warga sekitar. Serangan dilakukan menggunakan benda tumpul berupa kayu yang ditemukan di lokasi kejadian, kemudian mulut korban disumpal dan lehernya dijerat menggunakan celana jins milik korban sendiri.

"Korban dipukul kayu oleh pelaku, serta mulut disumpal dan leher dijerat dengan celana jin milik korban," ujar AKP Ari Aulia, Kasat Reskrim Polres Lumajang, dalam keterangan pers yang dipantau tim Beritatercepat.com, Minggu (5/7/2026).

Penemuan jasad tersebut sempat membuat geger lantaran kondisi korban yang tanpa busana. Warga yang pertama kali menemukan langsung melapor ke pihak berwajib. Penyidik yang turun ke lokasi segera mengamankan sejumlah barang bukti dan mendatangi saksi-saksi di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Dari keterangan beberapa pihak, kecurigaan mengarah kepada RA selaku kekasih korban yang diketahui jarang terlihat bersama MTA belakangan ini.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan intensif, RA akhirnya mengakui perbuatannya. Polisi masih mendalami motif pasti di balik pembunuhan sadis ini. Dugaan sementara, motif pembunuhan berkaitan dengan konflik hubungan asmara yang dipicu kecemburuan. Namun, AKP Ari belum merinci lebih jauh karena pendalaman masih berlangsung.

Pelaku RA kini mendekam di sel tahanan Polres Lumajang dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi juga menerapkan Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang, yang memiliki ancaman maksimal 7 tahun penjara. Kombinasi pasal tersebut dimungkinkan karena adanya unsur penganiayaan berlapis sebelum korban tewas.

Keluarga korban yang dihubungi Beritatercepat.com menyatakan masih terpukul dan berharap pelaku mendapat hukuman setimpal. Sementara itu, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi kekerasan dalam hubungan personal dan segera melapor jika mendapati indikasi bahaya serupa di lingkungannya.

Proses penyelidikan lanjutan akan terus dikembangkan untuk menggali kemungkinan ada tidaknya keterlibatan pihak lain. Tim forensik juga masih meneliti sejumlah barang bukti, termasuk kayu dan celana jins yang digunakan pelaku, guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
tasya-kamila

Reporter Teknologi. Reporter teknologi terkini dan rilis produk.

Comments (0)

User