Mahkamah Agung AS Gagalkan Trump Ubah Kewarganegaraan Otomatis

Mahkamah Agung Amerika Serikat pada Selasa (30/06) secara resmi menolak upaya pemerintahan Donald Trump untuk menafsirkan ulang Amandemen ke-14 Konstitusi, yang selama ini menjadi landasan prinsip ke

Jul 07, 2026 - 23:18
0 0
Mahkamah Agung AS Gagalkan Trump Ubah Kewarganegaraan Otomatis

Mahkamah Agung Amerika Serikat pada Selasa (30/06) secara resmi menolak upaya pemerintahan Donald Trump untuk menafsirkan ulang Amandemen ke-14 Konstitusi, yang selama ini menjadi landasan prinsip kewarganegaraan otomatis bagi setiap orang yang lahir di wilayah negara tersebut. Putusan ini menjadi pukulan signifikan bagi salah satu agenda kontroversial yang langsung dilancarkan Trump di masa jabatan keduanya.

Sejak diberlakukan pada tahun 1868, Amandemen ke-14 telah menjamin bahwa setiap individu yang lahir di tanah Amerika, tanpa memandang status orang tua mereka, secara otomatis memperoleh hak kewarganegaraan. Prinsip ini dikenal sebagai birthright citizenship. Namun, melalui serangkaian perintah eksekutif, Trump berusaha mengakhiri praktik ini dengan mengklaim bahwa kewarganegaraan tidak seharusnya diberikan kepada anak-anak dari imigran gelap atau pemegang visa sementara.

Laporan media kami mengonfirmasi bahwa keputusan diambil setelah melalui proses perdebatan hukum yang panjang. Mahkamah Agung menyatakan bahwa teks Amandemen ke-14 sudah sangat jelas dan tidak terbuka untuk interpretasi sempit yang diajukan oleh pemerintah. Putusan ini sekaligus menegaskan batasan kekuasaan presiden yang tidak bisa melampaui jaminan konstitusional melalui perintah eksekutif.

Reaksi Kelompok Pembela Hak Sipil

Kelompok pegiat hak asasi seperti American Civil Liberties Union (ACLU) menyambut baik putusan tersebut sebagai kemenangan fundamental bagi identitas bangsa Amerika. Dalam sebuah pernyataan tertulis yang dikutip media kami, ACLU menyebut momen ini penting untuk menegaskan kembali jati diri bangsa.

"Ini adalah salah satu pernyataan paling jelas tentang siapa kita sebagai sebuah negara. Siapa pun orang tua Anda, jika Anda lahir di sini, Anda berhak menjadi bagian dari negara ini," tegas ACLU dalam pernyataannya.

Putusan ini juga diprediksi akan memberikan implikasi luas terhadap serangkaian perintah eksekutif imigrasi ala Trump lainnya yang masih bergulir di pengadilan lebih rendah. Bagi para pendukung hak imigran, kewarganegaraan berdasarkan kelahiran bukan hanya persoalan legal, melainkan fondasi dari mimpi Amerika yang berabad-abad menawarkan kesetaraan bagi pendatang.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
pandu-rangga

Editor Ekonomi. Editor ekonomi breaking dan update pasar terkini.

Comments (0)

User