Mahfud MD Sebut Aparat Hukum Korup Layak Dihukum Mati

UPDATE — Pernyataan mengejutkan datang dari mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD. Ia menegaskan bahwa praktik korupsi di kalangan aparat penegak hukum harus diganjar de...

Jul 13, 2026 - 14:07
0 0

UPDATE — Pernyataan mengejutkan datang dari mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD. Ia menegaskan bahwa praktik korupsi di kalangan aparat penegak hukum harus diganjar dengan sanksi paling ekstrem: hukuman mati. Sikap ini disampaikan menyusul sorotan terhadap integritas institusi hukum yang justru tercoreng oleh oknum internal.

Dalam pernyataannya yang disampaikan beberapa menit lalu, Mahfud secara spesifik menyinggung sosok mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Menurut Mahfud, jika terbukti bersalah dalam dugaan korupsi yang menjeratnya, maka vonis pidana mati menjadi opsi yang paling tepat.

Fakta Kunci Pernyataan Mahfud MD

  • Target khusus: Aparat penegak hukum yang terlibat korupsi wajib dihukum seberat-beratnya.
  • Contoh nyata: Nama mantan Jampidsus Febrie Adriansyah disebut sebagai pihak yang pantas dijatuhi hukuman mati apabila dakwaan terbukti di persidangan.
  • Alasan mendasar: Korupsi oleh penegak hukum dianggap sebagai pengkhianatan ganda—terhadap negara dan terhadap rasa keadilan publik yang seharusnya mereka lindungi.
  • Sikap tanpa kompromi: Mahfud MD tidak memberi ruang toleransi. Ia menyatakan bahwa hanya vonis terberat yang mampu memberikan efek jera dan mengembalikan wibawa institusi.

Mengapa Hukuman Mati Dinilai Relevan?

Mahfud MD menjelaskan, aparat penegak hukum memegang amanah luar biasa. Ketika mereka justru menjadi bagian dari jaringan kejahatan yang seharusnya diberantas, dampak destruktifnya berlipat ganda. Kepercayaan publik hancur, dan upaya pemberantasan korupsi nasional terhambat. Dalam konteks ini, hukuman mati bukan semata tentang balas dendam, melainkan instrumen terakhir untuk memulihkan kredibilitas negara.

Pakar hukum pidana kerap mengingatkan bahwa Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi memungkinkan pidana mati untuk kasus korupsi dalam keadaan tertentu, termasuk saat pelaku adalah penegak hukum. Mahfud tampaknya mendorong penerapan pasal ini secara nyata tanpa pandang bulu.

Perkembangan Kasus Febrie Adriansyah

Febrie Adriansyah sebelumnya menjabat sebagai Jampidsus, posisi strategis yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi. Kini ia tengah menjadi sorotan dalam dugaan korupsi yang melibatkan tata kelola penegakan hukum. Meski proses hukum masih berjalan, nama Febrie disebut-sebut dalam sejumlah investigasi terkait praktik suap dan penyalahgunaan wewenang.

Mahfud MD mengingatkan bahwa status “mantan” tidak mengurangi bobot kesalahan. Sebaliknya, semakin tinggi jabatan saat kejahatan dilakukan, semakin berat pula pertanggungjawaban yang harus ditanggung. “Tidak ada kata damai untuk koruptor yang berseragam penegak hukum,” tegasnya, merujuk pada prinsip keadilan yang setara di depan hukum.

Respons dan Implikasi

Pernyataan Mahfud langsung memicu diskusi publik. Sejumlah aktivis antikorupsi mendukung keras sikap tersebut, menilai bahwa hanya hukuman maksimal yang bisa menjadi terapi kejut bagi oknum penegak hukum yang bermain-main dengan kepercayaan rakyat. Di sisi lain, masih ada yang mempertanyakan efektivitas pidana mati dalam konteks pembalikan aset negara, namun Mahfud menekankan bahwa efek jera lebih utama.

Kejaksaan Agung sendiri belum memberikan keterangan resmi. Namun sinyal dari Mahfud—yang dikenal sebagai tokoh hukum independen—menambah tekanan publik agar kasus ini diusut tuntas tanpa intervensi. Isu hukuman mati untuk koruptor penegak hukum diperkirakan akan terus bergulir seiring dengan perkembangan persidangan yang sedang berlangsung.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
yoga-mahendra

Editor Breaking News. Mantan assignment editor TV nasional.

Comments (0)

User