Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka
BARU SAJA – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi menyandang status tersangka. Penetapan ini terjadi kurang dari 24 jam setelah penggeledahan besar-besaran...
BARU SAJA – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi menyandang status tersangka. Penetapan ini terjadi kurang dari 24 jam setelah penggeledahan besar-besaran oleh penyidik Bareskrim Polri di kediaman dan ruang kerjanya.
Kronologi Penetapan Tersangka
Tim penyidik bergerak cepat. Setelah mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan kemarin, gelar perkara langsung digelar. Hasilnya: alat bukti cukup untuk menaikkan status Febrie dari saksi menjadi tersangka.
- Penggeledahan: Dua lokasi digeledah serentak – rumah pribadi di Jakarta Selatan dan kantor Kejaksaan Agung.
- Barang bukti: Dokumen kontrak, catatan keuangan, dan perangkat elektronik disita.
- Pasal: Disangkakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B UU Tipikor tentang gratifikasi dan pemerasan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan perkembangan ini dalam konferensi pers dadakan. "Tersangka FA, mantan pejabat di Kejagung. Penahanan belum dilakukan, tapi status sudah tersangka," ujarnya singkat.
Dugaan Aliran Dana Miliaran Rupiah
Penyidikan mengarah pada dugaan penerimaan hadiah terkait penanganan perkara besar yang sempat ditangani Febrie saat menjabat Jampidsus. Sumber internal menyebut ada transaksi mencurigakan senilai Rp8 miliar yang masuk ke rekening penampung.
"Kami masih mendalami keterlibatan pihak lain. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru," kata penyidik yang enggan disebut namanya.
Febrie diketahui pernah menangani beberapa kasus korupsi besar, termasuk perkara yang melibatkan korporasi multinasional. Statusnya sebagai jaksa agung muda berakhir pada awal 2027, dan ia sempat beberapa kali dipanggil sebagai saksi sebelum akhirnya dijadikan tersangka.
Respons Publik dan Langkah Hukum
Kabar ini sontak memicu reaksi publik. Lembaga swadaya masyarakat antikorupsi mendesak agar proses hukum berjalan transparan. "Ini ujian bagi Polri dan Kejaksaan untuk membersihkan institusi sendiri," tegas koordinator ICW dalam keterangan tertulis.
Sementara itu, kuasa hukum Febrie menyatakan akan mengajukan praperadilan. "Klien kami kooperatif. Penetapan tersangka ini terlalu dini dan tidak berdasar," ucapnya melalui pesan singkat.
Polri menegaskan penyidikan dilakukan profesional dan tidak ada intervensi. "Kami bekerja berdasarkan bukti, bukan asumsi," tutup Trunoyudo.
UPDATE: Hingga berita ini diturunkan, tim penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan. Masyarakat diminta menahan diri dan mempercayakan proses ini pada mekanisme hukum yang berlaku.
Baca juga:
Comments (0)