MA Proses Pemecatan Hakim Arif Nuryanta dan Djuyamto Usai Upaya Kasasi Ditolak
Mahkamah Agung (MA) bergerak cepat memproses pemecatan terhadap dua hakim yang terjerat perkara suap vonis lepas kasus minyak goreng, Muhammad Arif Nuryanta dan Djuyamto. Langkah administratif ini dip
Mahkamah Agung (MA) bergerak cepat memproses pemecatan terhadap dua hakim yang terjerat perkara suap vonis lepas kasus minyak goreng, Muhammad Arif Nuryanta dan Djuyamto. Langkah administratif ini dipercepat menyusul putusan hukum yang telah berkekuatan tetap. MA memastikan akan menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat kepada kedua hakim tersebut.
Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto, mengonfirmasi bahwa proses pengusulan pemberhentian telah disiapkan dan tinggal menunggu tindak lanjut formal dari pimpinan lembaga. Langkah tersebut diambil setelah Mahkamah Agung menerima salinan putusan dari tingkat kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Tindak lanjutnya, kalau sudah inkrah, segera diusulkan pemberhentian tidak dengan hormat," ujar Yanto saat dikonfirmasi awak media di Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Upaya hukum yang ditempuh oleh salah satu hakim, Djuyamto, berakhir setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan. Dengan penolakan tersebut, vonis 12 tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan dalam perkara suap pengurusan perkara minyak goreng tetap berlaku dan berkekuatan hukum tetap.
Selain menjalani hukuman pidana, konsekuensi administratif bagi keduanya adalah pemecatan dari status sebagai hakim. Pemberhentian dengan tidak hormat ini diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi aparatur pengadilan yang terbukti melanggar kode etik dan melakukan tindak pidana berat. Dengan proses pemberhentian ini, MA ingin menegaskan komitmen lembaga dalam membersihkan institusi peradilan dari praktik korupsi yang mencederai rasa keadilan masyarakat.
Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh juru bicara lembaga peradilan tertinggi tersebut. Proses pemecatan ini menjadi penanda sikap tegas internal terhadap hakim yang menyalahgunakan kewenangan demi kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu. Mahkamah Agung pun diharapkan dapat terus menjaga integritas di tengah penegakan hukum yang sedang berjalan, demikian dilaporkan media kami, Beritatercepat.com.
Comments (0)