Legislasi Pemilu Darurat, Puluhan Putusan MK Terabaikan

JAKARTA – Alarm bahaya menderu di tubuh demokrasi elektoral. Lebih dari 30 putusan krusial Mahkamah Konstitusi (MK) yang seharusnya menjadi fondasi baru pemilu hingga kini belum direspons melalui re...

Jul 12, 2026 - 20:36
0 0
Legislasi Pemilu Darurat, Puluhan Putusan MK Terabaikan

JAKARTA – Alarm bahaya menderu di tubuh demokrasi elektoral. Lebih dari 30 putusan krusial Mahkamah Konstitusi (MK) yang seharusnya menjadi fondasi baru pemilu hingga kini belum direspons melalui revisi undang-undang. Ketiadaan tindak lanjut legislasi itu menyimpan potensi kekacauan teknis menjelang Pemilu 2029.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dinilai sudah kedaluwarsa setelah dua kali pilpres dan pileg serentak. Usia regulasi itu mendekati satu dekade, tapi perubahan fundamental justru lahir dari ruang sidang MK, bukan ruang parlemen. Ironisnya, sebagian besar putusan monumental itu masih menguap tanpa kepastian hukum.

Warisan Putusan MK yang Mengubah Lanskap

Mahkamah Konstitusi tak sekadar membatalkan pasal. Sejak 2024 hingga 2025, MK membentuk ulang desain pemilu melalui putusan yang bersifat self-executing maupun yang memerlukan legislasi lanjutan. Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, misalnya, memisahkan keserentakan pemilu nasional (eksekutif dan legislatif pusat) dengan pemilu lokal. MK memerintahkan jeda 2 hingga 2,5 tahun antara kedua gelaran, sejak 2029.

Arah konstitusional itu sudah final. Namun, detail teknis seperti tahapan, kelembagaan, sinkronisasi masa jabatan, dan model penegakan hukumnya belum diatur undang-undang. Kekosongan aturan ini berpotensi menjerat penyelenggara dan partai politik dalam ketidakpastian di tengah persiapan tahapan.

Selain pemisahan pemilu, MK juga menghapus presidential threshold dan menata ulang parliamentary threshold. Dua putusan itu berimplikasi langsung pada sistem kepartaian dan hak konstitusional warga negara. Begitu pula putusan-putusan lain yang menyentuh desain surat suara, rekapitulasi, hingga perlindungan hak pilih kelompok rentan.

Berikut sejumlah putusan kunci yang urgen diakomodasi:

  • Pemisahan pemilu nasional dan lokal – Putusan MK 135/PUU-XXII/2024 mewajibkan desain baru tahapan mulai 2029;
  • Penghapusan ambang batas pencalonan presiden – membuka peluang lebih banyak kandidat;
  • Penataan ulang ambang batas parlemen – mengubah konfigurasi representasi di Senayan;
  • Reformasi manajemen logistik pemilu – menghindari beban lima kotak suara sekaligus;
  • Penguatan hak pilih dan akses keadilan pemilu – termasuk penyesuaian mekanisme sengketa.

Bayang-bayang Kekacauan 2029

Para pakar hukum pemilu memperingatkan, keterlambatan revisi UU Pemilu akan menciptakan ketidakpastian masif. Tanpa landasan hukum yang jelas, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak bisa memulai tahapan reguler yang membutuhkan desain pasti soal jadwal, anggaran, dan logistik. "Ini bukan lagi persoalan menyempurnakan pasal. Ini soal menyelamatkan demokrasi dari kebuntuan desain," ujar satu analis kebijakan kepemiluan yang enggan disebut identitasnya.

Kebutuhan legislasi mendesak ini juga menyangkut sinkronisasi masa jabatan kepala daerah hasil pemilu lokal, yang akan beririsan dengan jeda pemilu nasional. Jika tidak diatur terpadu, potensi tumpang tindih kekuasaan dan dualisme jadwal bisa melahirkan konflik politik di ratusan daerah.

Panggilan Darurat untuk Parlemen

DPR dan pemerintah tidak bisa lagi menunda. Ruang legislasi harus segera dibuka, bukan hanya untuk mengakomodasi putusan MK, tetapi juga merancang ulang sistem pemilu yang lebih partisipatif dan adil. Setiap hari keterlambatan menambah risiko instabilitas dan melemahkan kepercayaan publik terhadap proses elektoral.

Dorongan agar revisi UU Pemilu masuk program legislasi nasional prioritas kian menguat. Koalisi masyarakat sipil dan akademisi mendesak agar seluruh putusan konstitusional itu dituangkan dalam satu naskah komprehensif, bukan revisi parsial. Sebab, hanya dengan desain besar yang baru, demokrasi Indonesia bisa selamat dari kemelut teknis sekaligus memulihkan marwah pemilu sebagai alat kedaulatan rakyat.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
fitri-handayani

Reporter Breaking News. Siap siaga 24/7 untuk peristiwa besar.

Comments (0)

User