Kuota 8 Persen Haji Khusus Digugat, Asosiasi Respons
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menerima permohonan uji materi terhadap Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Gugatan yang dilayangkan...
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menerima permohonan uji materi terhadap Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Gugatan yang dilayangkan oleh sejumlah pemohon ini menyoroti ketentuan kuota haji khusus sebesar 8 persen yang dinilai menimbulkan diskriminasi terhadap calon jamaah haji reguler. Para penggugat menuntut agar pasal tersebut dinyatakan bertentangan dengan konstitusi dan segera direvisi.
Dalam dalilnya, pemohon menguraikan bahwa alokasi 8 persen untuk haji khusus telah menciptakan kesenjangan akses ibadah. Mereka menyebut, dengan kuota nasional yang terbatas, prosentase tersebut memperpanjang antrean jamaah reguler hingga puluhan tahun di sejumlah provinsi. Sementara itu, jamaah haji khusus yang dikenai biaya lebih tinggi dapat menikmati waktu tunggu yang relatif singkat. Kondisi ini dianggap melanggar prinsip keadilan dan kesetaraan di depan hukum.
Asosiasi Angkat Bicara
Menanggapi langkah hukum tersebut, Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) memberikan respons resmi. Pihak asosiasi menyatakan akan menghormati seluruh proses yang tengah berjalan di MK. Namun, mereka menegaskan bahwa penetapan kuota 8 persen bukanlah kebijakan sembarangan. Aturan itu disebut telah melalui pembahasan mendalam dan mempertimbangkan kebutuhan beragam segmen masyarakat.
Ketua Umum AMPHURI menyampaikan bahwa haji khusus sejatinya membuka alternatif bagi warga negara yang membutuhkan kepastian jadwal keberangkatan, misalnya karena usia lanjut atau kondisi kesehatan. Tanpa kuota khusus, kelompok tersebut berpotensi tidak dapat menunaikan rukun Islam kelima lantaran masa antre reguler yang terus membengkak. Di sisi lain, kuota 8 persen dinilai masih sangat kecil jika dibandingkan dengan porsi haji reguler, sehingga tidak serta-merta menjadi penyebab utama lamanya daftar tunggu.
Perdebatan Publik Menguat
Gugatan ini memantik diskusi luas di kalangan umat. Sejumlah pengamat menilai bahwa persoalan fundamental bukan semata pada distribusi kuota, melainkan pada total kuota nasional yang tidak sebanding dengan jumlah pendaftar baru setiap tahunnya. Data Kementerian Agama menunjukkan antrean haji reguler di beberapa daerah sudah menembus lebih dari 30 tahun. Dengan skema saat ini, kuota haji khusus dianggap sebagai katup pengaman bagi mereka yang tidak bisa menunggu lama.
Namun, sebagian pihak lain mendukung langkah penggugat. Mereka menilai bahwa keberadaan dua jalur dengan perbedaan biaya dan kecepatan tersebut memperkuat kesan komersialisasi ibadah, terutama karena biaya haji khusus bisa mencapai tiga hingga empat kali lipat dari biaya haji reguler. Prinsip keadilan, terutama bagi masyarakat ekonomi lemah, menjadi dasar argumen agar MK menghapus atau menurunkan kuota khusus menjadi lebih rendah.
Potensi Dampak Putusan
Putusan MK atas gugatan ini berpotensi mengubah lanskap penyelenggaraan ibadah haji Indonesia ke depan. Jika dikabulkan, revisi pasal akan berdampak pada ratusan ribu jamaah yang telah mendaftar di jalur khusus serta puluhan perusahaan travel yang selama ini menjadi penyelenggara. Sebaliknya, jika ditolak, sistem kuota dua jalur tetap berjalan dengan segala perdebatannya. Sidang perdana diagendakan dalam waktu dekat, dan publik menanti respons pemerintah serta DPR selaku pembentuk undang-undang. Sementara itu, AMPHURI menyerukan agar seluruh pihak bersikap tenang dan menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada mekanisme peradilan konstitusi.
Comments (0)