Kuntadi Diusulkan Jadi Jampidsus, Istana Terima Surat
BREAKING: Istana Negara dikonfirmasi telah menerima surat usulan pengangkatan Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggantikan Febrie Adriansyah. Langkah ini menandai suk...
BREAKING: Istana Negara dikonfirmasi telah menerima surat usulan pengangkatan Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggantikan Febrie Adriansyah. Langkah ini menandai suksesi penting di puncak korps adhyaksa yang menangani perkara korupsi, pencucian uang, dan pidana ekonomi strategis lainnya.
Aspek Kunci
- Usulan diajukan resmi oleh Kejaksaan Agung kepada Presiden melalui Sekretariat Negara.
- Kuntadi adalah nama yang beredar kuat di internal kejaksaan untuk posisi yang sebelumnya diemban Febrie Adriansyah.
- Proses seleksi dilakukan melalui mekanisme internal Kejagung dan telah melalui fit and proper test tertutup.
- Istana belum memberikan tanda tangan pengangkatan, menunggu proses administrasi dan verifikasi akhir.
Surat usulan tersebut tiba di Istana pada Selasa, 26 Maret 2026 dan langsung diterima oleh Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Negara. Sumber di lingkungan Kejagung menyebut bahwa nama Kuntadi muncul setelah melalui serangkaian evaluasi kinerja dan pertimbangan senioritas.
Kuntadi sendiri dikenal sebagai sosok yang telah malang melintang di bidang pidana khusus. Ia pernah menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus dan beberapa kali dipercaya menangani kasus-kasus besar, termasuk skandal korupsi di sektor migas dan perbankan. Pengalaman ini dinilai menjadi modal penting untuk memimpin pemberantasan korupsi yang saat ini menjadi prioritas kabinet.
Posisi Jampidsus merupakan jabatan krusial di Kejaksaan Agung karena membawahi unit yang menangani perkara tindak pidana khusus, termasuk korupsi, TPPU, dan tindak pidana ekonomi lainnya. Sebelumnya, Febrie Adriansyah meninggalkan posisi tersebut setelah dilantik sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer pada awal bulan ini.
Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Albertus Wahyudi, menilai bahwa penggantian Jampidsus di tengah tahun politik ini memerlukan figur yang tidak hanya menguasai hukum acara, tetapi juga memiliki integritas tinggi. "Kuntadi adalah nama yang relatif bersih, tetapi publik tentu akan menunggu gebrakan pertama setelah ia resmi menjabat," ujar Wahyudi dalam keterangan pers.
Istana belum memberikan timeline pasti kapan pelantikan akan dilakukan. Namun, berdasarkan prosedur biasa, proses verifikasi surat usulan biasanya berlangsung antara 7 hingga 14 hari kerja. Setelah itu, nama akan dibahas dalam rapat terbatas dengan Presiden dan Menteri Hukum dan HAM.
Publik kini menantikan langkah selanjutnya. Apakah Istana akan langsung menyetujui usulan ini atau meminta pertimbangan lebih lanjut? Yang jelas, perombakan jajaran pimpinan Kejagung terus bergulir seiring dengan agenda pemberantasan korupsi yang semakin agresif di bawah kepemimpinan Jaksa Agung baru.
UPDATE: Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung. Namun, sumber terpercaya menyebutkan bahwa Kuntadi sudah siap dengan program 100 hari kerja jika nantinya dilantik.
Comments (0)