KPK Ungkap Bupati Sukoharjo Raup Rp2,93 M dari Upah Pungut
BREAKING — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja mengonfirmasi Bupati Sukoharjo Etik Suryani diduga mengantongi setoran rutin senilai total Rp2,93 miliar selama lima tahun. Uang haram itu did...
BREAKING — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja mengonfirmasi Bupati Sukoharjo Etik Suryani diduga mengantongi setoran rutin senilai total Rp2,93 miliar selama lima tahun. Uang haram itu diduga berasal dari praktik upah pungut yang dikelola secara sistematis.
Skema Setoran Berkala
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan aliran dana masuk ke kantong pribadi sang bupati secara berkala. Nilai per bulannya bervariasi, namun akumulasi dalam periode 2019 hingga 2024 menembus angka lebih dari Rp2,93 miliar. KPK menegaskan nominal ini masih bisa bertambah seiring pendalaman audit forensik dan keterangan saksi.
- Total setoran: Rp2,93 miliar
- Rentang waktu: 5 tahun (2019–2024)
- Sumber dana: diduga dari upah pungut berbagai proyek dan layanan daerah
Menit Lalu: Status Hukum Dinaikkan
UPDATE kurang dari satu jam lalu, penyidik resmi meningkatkan status perkara ke penyidikan. Etik Suryani dikonfirmasi telah dicegah bepergian ke luar negeri. Tim KPK saat ini bersiaga di sejumlah lokasi terkait, termasuk kantor Bupati Sukoharjo dan kediaman pribadi di kawasan Makamhaji.
Seorang saksi mata di lingkungan Pemkab menyebut suasana pemerintahan mendadak tegang. “Sejak pagi banyak mobil tak dikenal di sekitar kompleks. Katanya ada tim dari Jakarta,” ujarnya tanpa mau dikutip langsung.
Upah Pungut: Mesin Uang Terselubung
Modus upah pungut bukan hal baru dalam korupsi kepala daerah. Dalam kasus ini, diduga setiap proyek pengadaan barang dan jasa dikenakan “biaya titipan” yang besarnya disesuaikan dengan nilai kontrak. Dana dikumpulkan melalui perantara, lalu disetor tunai atau melalui transfer bertahap agar tak terlacak.
KPK mendeteksi pola setoran yang nyaris identik setiap triwulan. Diduga, penerimaan terbesar berasal dari proyek infrastruktur dan belanja alat kesehatan. Penyidik kini tengah mengincar sejumlah pihak swasta yang diduga menjadi pemasok tetap sekaligus penyetor upah pungut.
Respons Pemkab Sukoharjo
Pihak Pemkab Sukoharjo belum memberikan pernyataan resmi. Namun, Sekretaris Daerah yang dihubungi mengatakan akan menghormati proses hukum. “Kami menunggu arahan dari inspektorat dan mendukung penuh kerja KPK,” jawabnya singkat.
Sementara itu, sejumlah organisasi masyarakat sipil mendesak agar aset pribadi bupati dan keluarganya segera diblokir. “Rp2,93 miliar itu uang rakyat. Harus ada sita preventif agar tak hilang,” tegas koordinator Liga Anti Korupsi Sukoharjo.
Evakuasi Barang Bukti Berlangsung
Informasi yang dihimpun menyebutkan penyidik melakukan evakuasi dokumen dan perangkat elektronik dari ruang kerja bupati pada siang tadi. Beberapa amplop cokelat berlogo bank swasta juga turut diamankan. Proses penggeledahan dikawal ketat aparat dalam suasana siaga satu.
KPK belum merilis konstruksi perkara secara lengkap. Namun, sumber internal yang menolak disebut namanya mengatakan pejabat ini berpotensi dijerat pasal penerimaan gratifikasi dan/atau pemerasan jabatan. Ancaman hukuman maksimal bisa mencapai seumur hidup.
Pantau terus portal ini untuk perkembangan darurat terkini.
Baca juga:
Comments (0)