KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, Warisi Pemerasan dari Suami
BREAKING NEWS — KPK baru saja mengumumkan penetapan tersangka terhadap Bupati Sukoharjo, Etik Suryani. Dia diduga memeras puluhan pejabat di bawahnya hingga miliaran rupiah. Operasi tangkap tangan d...
BREAKING NEWS — KPK baru saja mengumumkan penetapan tersangka terhadap Bupati Sukoharjo, Etik Suryani. Dia diduga memeras puluhan pejabat di bawahnya hingga miliaran rupiah. Operasi tangkap tangan digelar Subuh tadi.
Direktur Penyidikan KPK menyebutkan, praktik pemerasan ini adalah "tradisi" warisan suami Etik, mantan Bupati Sukoharjo Budi Wiyono. "Kami temukan pola yang identik. Sang suami dulu juga mengumpulkan setoran wajib dari bawahan," katanya.
Awal Mula Penyelidikan
Informasi awal berasal dari laporan whistleblower yang mengaku resah dengan adanya pungutan rutin. Setelah penyelidikan enam bulan, KPK akhirnya melakukan tindakan tegas dengan menggelar OTT di kediaman dinas bupati.
Saat penggeledahan, tim penyidik mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai total Rp2,3 miliar dalam pecahan rupiah dan dolar, serta catatan pembukuan setoran. "Uang ini diduga merupakan hasil perasan dari setidaknya 30 kepala OPD (organisasi perangkat daerah)," ungkap KPK.
Sistem "Setoran" Terstruktur
Modusnya, setiap awal bulan para kepala dinas dan camat wajib menyetorkan uang "arisan" senilai Rp25 juta hingga Rp100 juta, tergantung besaran anggaran yang dikelola satuan kerja. Bagi yang menolak, risiko mutasi ke daerah terpencil sudah menanti.
"Mereka takut melapor karena yang melakukan adalah istri mantan bupati yang juga bupati saat ini. Kuatnya pengaruh keluarga membuat ASN tidak berdaya," jelas salah satu penyidik.
Suami Masih Buron?
Menariknya, Budi Wiyono sendiri kini berstatus DPO dalam kasus korupsi dana hibah senilai Rp80 miliar. KPK menduga, aliran dana hasil pemerasan Etik sebagian mengalir untuk membantu suaminya melarikan diri.
Etik dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara seumur hidup. Ia langsung dibawa ke Rutan KPK untuk ditahan.
Fakta Kunci:
- Tersangka: Etik Suryani (54), Bupati Sukoharjo.
- Pasal: 12E UU Tipikor, pemerasan oleh pejabat.
- Barang bukti: Uang tunai Rp2,3 M, buku catatan setoran.
- Korban pemerasan: 30 kepala OPD dan camat.
- Suami: Budi Wiyono, mantan bupati, DPO kasus korupsi dana hibah.
- Estimasi kerugian negara: dikaji BPKP.
KPK mengimbau seluruh ASN di Sukoharjo untuk tenang dan tidak takut melapor jika menjadi korban. "Kami jamin perlindungan. Budaya premanisme dalam birokrasi harus diakhiri," tegas KPK.
Kasus ini menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat korupsi di Jawa Tengah. Pengamat menilai, dinasti politik lokal kerap menjadi lahan subur penyalahgunaan kekuasaan.
Comments (0)