KPK Sita Rp9,5 M dari Saksi Kasus Suap Pajak Banjarmasin

BREAKING: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) BARU SAJA mengonfirmasi penyitaan uang tunai senilai US$530.000 atau sekitar Rp9,5 miliar dalam penyidikan kasus suap restitusi pajak di Kantor Pelayanan P...

Aug 07, 2026 - 14:05
0 0
KPK Sita Rp9,5 M dari Saksi Kasus Suap Pajak Banjarmasin

BREAKING: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) BARU SAJA mengonfirmasi penyitaan uang tunai senilai US$530.000 atau sekitar Rp9,5 miliar dalam penyidikan kasus suap restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin. Penyitaan ini dilakukan dari seorang saksi yang tengah diperiksa intensif oleh tim penyidik.

Uang tersebut ditemukan dan disita dalam operasi penggeledahan yang berlangsung di sejumlah lokasi di Banjarmasin dan Jakarta. KPK bergerak cepat setelah menerima laporan awal terkait aliran dana mencurigakan dari proses restitusi pajak yang tidak wajar.

Kronologi Penyitaan

Menurut sumber internal KPK yang dilaporkan menit lalu, penyitaan dilakukan pada Rabu malam saat saksi berinisial AN tengah dimintai keterangan. Petugas menemukan uang tunai dalam pecahan dolar AS yang disimpan di dalam koper dan beberapa amplop cokelat.

  • Total nilai: US$530.000 atau setara Rp9,5 miliar (kurs Rp18.000/US$)
  • Lokasi penyitaan: Rumah saksi di Banjarmasin dan satu apartemen di Jakarta Selatan
  • Waktu: Penggeledahan berlangsung selama 6 jam dengan pengawalan ketat
  • Barang bukti lain: Dua unit laptop, satu buku catatan berisi aliran dana, dan dokumen restitusi pajak

KPK menyatakan uang tersebut diduga kuat merupakan bagian dari fee yang diterima oleh pegawai pajak dalam pengurusan restitusi pajak yang diajukan oleh beberapa wajib pajak badan usaha di Kalimantan Selatan.

Tiga Tersangka Ditahan

Dalam perkembangan terbaru, KPK telah menetapkan dan menahan tiga tersangka. Mereka adalah Kepala KPP Banjarmasin berinisial HS, pegawai pajak bagian pelayanan berinisial RW, dan seorang perantara swasta berinisial DM.

Ketiganya langsung digiring ke Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur pada pukul 20.00 WITA. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

  • HS: Kepala KPP Banjarmasin, diduga penerima utama suap
  • RW: Pegawai pajak, bertugas memproses restitusi secara ilegal
  • DM: Perantara yang menghubungkan wajib pajak dengan pegawai pajak

Ketiganya dijerat dengan Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Modus Operandi Terungkap

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, modus yang digunakan adalah mempercepat proses restitusi pajak yang seharusnya memakan waktu berbulan-bulan. Wajib pajak diminta membayar sejumlah persentase dari nilai restitusi yang diajukan.

KPK menemukan setidaknya 12 perusahaan yang menjadi korban atau terlibat dalam praktik ini. Nilai restitusi yang diproses secara ilegal diperkirakan mencapai Rp120 miliar selama periode 2022-2024.

"Ini baru permulaan. Kami akan terus mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk wajib pajak yang ikut serta dalam skema ini," ujar juru bicara KPK dalam konferensi pers darurat yang digelar pukul 22.30 WIB.

Upaya Pengembangan Kasus

Tim penyidik KPK kini tengah menelusuri aliran dana lebih lanjut. Penyitaan uang tunai ini diyakini hanya sebagian kecil dari total penerimaan suap yang diduga mencapai Rp25 miliar.

KPK juga telah mengirimkan tim ke Banjarmasin untuk melakukan penggeledahan di kantor KPP setempat. Sejumlah dokumen elektronik dan arsip restitusi pajak telah diamankan sebagai barang bukti tambahan.

Saksi AN yang uangnya disita kini berstatus saksi kunci. Ia diperiksa selama 12 jam dan diperbolehkan pulang setelah memberikan keterangan lengkap. Namun, KPK tidak menutup kemungkinan untuk meningkatkan statusnya menjadi tersangka jika ditemukan keterlibatan lebih jauh.

Masyarakat diimbau untuk melaporkan praktik serupa melalui call center KPK 198. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pegawai pajak di Indonesia bahwa KPK tidak akan berhenti memberantas korupsi di sektor perpajakan.

Perkembangan selanjutnya akan diumumkan dalam 48 jam ke depan setelah tim forensik selesai menganalisis barang bukti digital yang disita.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
tasya-kamila

Social Media Editor. Mengelola distribusi breaking news lintas platform.

Comments (0)

User