Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi melakukan penahanan terhadap Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof. Dr. Ir. Akhmad Sodiq, M.Sc., Agr.. Penahanan ini dilakukan usai yang bersangkutan menjalani pemeriksaan maraton oleh tim penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Akhmad Sodiq terlihat keluar dari ruang pemeriksaan lantai dua sekitar pukul 17.30 WIB dengan mengenakan rompi oranye bertuliskan 'Tahanan KPK' serta kedua tangan terborgol. Tanpa memberikan banyak pernyataan kepada awak media, ia langsung digiring petugas menuju mobil tahanan yang telah bersiap di lobi depan gedung komisi antirasuah.
Kronologi Rangkaian Pemeriksaan hingga Penahanan
Proses hukum yang menjerat orang nomor satu di perguruan tinggi negeri Purwokerto tersebut berlangsung secara bertahap melalui penyelidikan mendalam:
- Pukul 09.00 WIB: Akhmad Sodiq tiba di Gedung Merah Putih KPK didampingi oleh tim penasihat hukumnya untuk memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi yang kemudian statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.
- Pukul 10.00 – 16.30 WIB: Penyidik KPK melayangkan puluhan pertanyaan intensif terkait dugaan tindak pidana korupsi dan penerimaan gratifikasi dalam pengelolaan anggaran di lingkungan kampus.
- Pukul 17.00 WIB: Pimpinan dan tim penyidik KPK menggelar gelar perkara ekspose cepat dan memutuskan untuk melakukan upaya penahanan demi kepentingan kelancaran proses penyidikan.
- Pukul 17.30 WIB: Tersangka resmi dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK dengan pengawalan ketat petugas pengamanan.
Fokus Penyidikan dan Masa Penahanan Pertama
Juru Bicara KPK menegaskan bahwa langkah penahanan ini diambil atas dasar pertimbangan subjektif dan objektif penyidik sesuai dengan Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), termasuk kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
"Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka AS untuk 20 hari pertama terhitung mulai hari ini. Penahanan dilakukan di Rutan KPK guna mempermudah proses pendalaman bukti-bukti serta pemeriksaan lanjutan saksi-saksi lainnya," ujar pihak KPK dalam konferensi pers singkat.
KPK saat ini terus menelusuri aliran dana dan dokumen-dokumen terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta tata kelola penerimaan di lingkungan universitas negeri tersebut. Sejumlah ruangan di rektorat sebelumnya juga telah digeledah untuk mengamankan barang bukti elektronik serta catatan transaksi keuangan penting.
Dampak Terhadap Tata Kelola Kampus Unsoed
Penahanan rektor aktif ini menjadi perhatian besar bagi civitas akademika Universitas Jenderal Soedirman. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dikabarkan segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt.) Rektor guna memastikan seluruh aktivitas perkuliahan, pelayanan akademik, dan roda administrasi tetap berjalan normal tanpa gangguan hukum.
- Status Hukum: Resmi menjadi tersangka dan ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan.
- Agenda Lanjutan: Pemeriksaan sejumlah saksi tambahan dari jajaran dekanat dan rekanan vendor proyek.
- Langkah Kampus: Penunjukan pejabat sementara untuk menjaga keberlanjutan fungsi tridarma perguruan tinggi.
Comments (0)