Sep 17, 2026
Nasional

JAKARTA — KPK Resmi Tahan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Korupsi

Langkah kaki itu terasa begitu berat saat menuruni tangga Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan. Pria bergelar p

JAKARTA — KPK Resmi Tahan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Korupsi

Langkah kaki itu terasa begitu berat saat menuruni tangga Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan. Pria bergelar profesor yang biasanya memimpin ruang-ruang akademik nan megah, kini harus menunduk dalam rompi oranye khas tahanan penyidik. Pada Sabtu (22/8/2026), Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof. Akhmad Sodiq, resmi ditahan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Suasana riuh awak media menyambut kemunculan sang rektor di area lobi Gedung Merah Putih. Lampu kilat kamera terus menyambar ketika Akhmad Sodiq berjalan bungkam menuju mobil tahanan yang sudah bersiap di halaman gedung lembaga antirasuah tersebut. Penahanan ini menjadi pukulan telak bagi dunia pendidikan tinggi di Indonesia, mengingat Unsoed merupakan salah satu perguruan tinggi negeri (PTN) terkemuka yang berpusat di Purwokerto, Jawa Tengah.

Tersangka Kasus Korupsi di Lingkungan Kampus

Dalam keterangan resminya, penyidik KPK mengonfirmasi bahwa penahanan dilakukan setelah ditemukan kecukupan dua alat bukti yang sah. Prof. Akhmad Sodiq diduga kuat terlibat dalam praktik rasuah yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah. Kasus ini mencakup dugaan penyimpangan anggaran pengadaan barang dan jasa serta penyalahgunaan kewenangan dalam proyek pembangunan di lingkungan kampus.

"Setiap penyalahgunaan wewenang di sektor pendidikan tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak moral generasi penerus bangsa," tegas perwakilan KPK dalam konferensi pers di Jakarta.

Penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan pertama selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Sabtu (22/8/2026), guna kepentingan penyidikan lebih lanjut dan mencegah potensi penghilangan barang bukti oleh pihak-pihak terkait.

Dampak Serius terhadap Reputasi Perguruan Tinggi

Penetapan status tersangka ini mengejutkan banyak pihak, khususnya civitas akademika Unsoed. Penahanan seorang rektor aktif menambah daftar panjang figur akademisi yang terjerat kasus korupsi di Tanah Air dalam beberapa tahun terakhir.

Berikut adalah ringkasan fakta kunci terkait penahanan Rektor Unsoed oleh KPK:

Parameter Detail Informasi
Tersangka Prof. Akhmad Sodiq (Rektor Unsoed)
Lembaga Penindak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Tanggal Penahanan Sabtu, 22 Agustus 2026
Lokasi Penahanan Rutan KPK Gedung Merah Putih, Jakarta
Masa Penahanan Awal 20 Hari Kalender

Pengamat kebijakan publik menilai bahwa kasus korupsi di tingkat rektorat mencerminkan masih lemahnya sistem pengawasan internal di perguruan tinggi negeri. "Krisis integritas di lingkungan akademis adalah ancaman nyata bagi reputasi pendidikan tinggi kita secara keseluruhan," ujar seorang pengamat hukum pidana.

Dukungan Transparansi dan Langkah Hukum Selanjutnya

Pihak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) diproyeksikan bakal segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Unsoed guna memastikan jalannya roda organisasi kampus dan proses belajar mengajar tetap berlangsung tanpa hambatan.

Beberapa poin penting yang kini menjadi sorotan publik mencakup:

  • Keberlanjutan Layanan Akademik: Penunjukan Plt Rektor secara cepat sangat krusial agar kegiatan perkuliahan dan administrasi mahasiswa tidak terbengkalai.
  • Penegakan Hukum Transparan: Publik menuntut KPK membongkar tuntas aliran dana dan mengusut pihak-pihak lain yang diduga ikut menikmati hasil korupsi.
  • Evaluasi Tata Kelola Kampus: Pengawasan terhadap pengadaan barang dan jasa di lingkungan PTN harus diperketat untuk mencegah kasus serupa terulang kembali.

Kini, Prof. Akhmad Sodiq harus menjalani masa penahanan sembari menunggu berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa benteng akademis sekalipun tidak kebal dari jeratan hukum ketika prinsip integritas dikorbankan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS lina-marlina

Reporter Daerah. Koordinator jaringan kontributor di 34 provinsi.

Comments (0)

User