KPK Resmi Tahan Bupati Sukoharjo Etik Suryani

Jakarta, Beritatercepat – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, Sabtu (11/7/2026) malam. Penahanan dilakukan hanya berselang beberapa jam setelah ia terjar...

Jul 12, 2026 - 12:41
0 0
KPK Resmi Tahan Bupati Sukoharjo Etik Suryani

Jakarta, Beritatercepat – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, Sabtu (11/7/2026) malam. Penahanan dilakukan hanya berselang beberapa jam setelah ia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan lembaga antirasuah itu.

Etik terlihat keluar dari Gedung Merah Putih dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye sekitar pukul 21.45 WIB. Petugas KPK langsung menggiringnya ke mobil tahanan yang telah menunggu. Ekspresi wajahnya tegang dan menolak berkomentar kepada awak media.

Kronologi OTT dan Pemeriksaan Maraton

Menurut informasi yang dihimpun, operasi tangkap tangan berlangsung sejak Sabtu siang. Tim KPK menyergap beberapa pihak di wilayah Sukoharjo dan Jakarta. Etik Suryani tak luput dari penangkapan. Ia langsung dibawa ke Jakarta untuk diperiksa intensif di Gedung Merah Putih.

Sumber internal menyebut OTT ini berkaitan dengan dugaan suap dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Sejumlah uang dalam pecahan rupiah dan asing turut diamankan sebagai barang bukti. Total uang yang disita mencapai miliaran rupiah, namun KPK belum memberikan angka pasti.

Pemeriksaan terhadap Etik berlangsung hampir enam jam. Penyidik mencecarnya dengan puluhan pertanyaan seputar aliran dana, perannya, serta keterlibatan pihak lain. Tak lama setelah gelar perkara singkat, KPK memutuskan untuk menaikkan statusnya dari terperiksa menjadi tersangka langsung menahan.

Penahanan 20 Hari Pertama

Etik Suryani akan ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan KPK cabang C1, Jakarta Timur. Penahanan ini untuk memudahkan penyidikan dan mencegah ia menghilangkan barang bukti atau mempengaruhi saksi. KPK berencana memanggil sejumlah saksi kunci dari lingkup Pemkab Sukoharjo dalam pekan depan.

“Setelah melalui pemeriksaan, penyidik menilai cukup alat bukti untuk menetapkan ES sebagai tersangka dan melakukan penahanan,” ujar juru bicara KPK, ditemui di lobi gedung, singkat. Ia belum merinci pasal yang disangkakan, namun menegaskan akan segera merilis konstruksi perkara secara lengkap pada konferensi pers, Minggu (12/7).

Informasi yang beredar, Etik dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang pegawai negeri yang menerima hadiah terkait jabatannya. Ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara membayangi politisi dari partai berlambang pohon beringin itu.

Reaksi dan Langkah Selanjutnya

Sementara itu, kabar penahanan ini langsung bergulir kencang di Sukoharjo. Wakil Bupati segera menggelar rapat koordinasi darurat bersama Sekda dan pimpinan OPD. Pemerintahan daerah akan tetap berjalan, dengan mekanisme pelaksana tugas harian yang ditunjuk langsung oleh Gubernur Jawa Tengah.

KPK mengimbau seluruh pihak yang mengetahui adanya dugaan korupsi lain untuk berani melapor. Lembaga antirasuah ini juga mengapresiasi masyarakat yang turut membantu informasi awal sehingga OTT bisa terlaksana cepat dan presisi. Proses hukum terhadap Etik Suryani akan terus dipantau publik sebagai ujian integritas kepala daerah.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User