KPK Periksa Hilman Latief Tiga Kali, Dugaan Bagi Jatah Kuota Haji Tak Sesuai Aturan Kian Meyakinkan

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar pemeriksaan terhadap mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, untuk ketiga kalinya. Pemeriksaan

Jul 07, 2026 - 23:52
0 0
KPK Periksa Hilman Latief Tiga Kali, Dugaan Bagi Jatah Kuota Haji Tak Sesuai Aturan Kian Meyakinkan

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar pemeriksaan terhadap mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, untuk ketiga kalinya. Pemeriksaan intensif ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi kuota haji yang turut menyeret mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Lembaga antirasuah menyatakan keyakinannya semakin kuat bahwa telah terjadi penyalahgunaan wewenang dalam pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu (24/6/2026) ini menghasilkan konfirmasi krusial. Tim penyidik fokus mendalami pengetahuan Hilman Latief mengenai mekanisme pembagian kuota haji tambahan yang dinilai menyimpang dari regulasi. KPK menduga adanya pengaturan strategis yang mengubah porsi ideal antara jemaah haji reguler dan haji khusus.

Skema 50:50 jadi Sorotan Tajam Penyidik

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan ketiga ini bertujuan memperdalam pengetahuan Hilman Latief tentang alasan di balik pembagian kuota tambahan sebanyak 20 ribu jemaah. "Penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan yang bersangkutan mengenai pembagian kuota haji tambahan. Mengapa dalam prosesnya dari 20 ribu kuota haji tambahan tersebut kemudian dibagi menjadi 50%-50%," ungkap Budi Prasetyo dalam keterangan persnya di lokasi.

Dari keterangan ini, tentunya kemudian mengkonfirmasi, bahwa adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan berkaitan dengan pembagian kuota haji tambahan yang semestinya menggunakan skema 92% untuk reguler, 8% untuk khusus, tapi kemudian pembagiannya dilakukan menjadi 50%-50%.

Dari pemeriksaan beruntun ini, KPK tidak hanya mengantongi bukti dokumen dan keterangan saksi lain, tetapi juga semakin percaya diri untuk mengonstruksikan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan para pihak terkait. Sebagai informasi, dalam aturan normal, kuota haji tambahan yang dimohonkan pemerintah Indonesia seharusnya terbagi secara proporsional, di mana porsi terbesar diperuntukkan bagi jemaah reguler yang telah menunggu bertahun-tahun, sementara porsi kecil dialokasikan untuk haji khusus. Namun, dugaan intervensi kebijakan yang merugikan keuangan negara ini justru membagi rata kuota tambahan tersebut menjadi dua bagian setara.

Hingga saat ini, KPK terus menelusuri aliran dana dan potensi kerugian negara yang timbul akibat penyimpangan sistem kuota tersebut. Pemeriksaan Hilman Latief menjadi salah satu kunci untuk membongkar detail pertemuan dan proses pengambilan keputusan di internal Kementerian Agama pada periode tersebut. Tim penyidik belum menutup kemungkinan akan melakukan pemanggilan tambahan terhadap pihak-pihak lain yang dianggap mengetahui seluk-beluk pengelolaan kuota haji.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
fitri-handayani

Reporter Lapangan. Reporter lapangan peristiwa terkini.

Comments (0)

User