Jaksa Tetapkan Eks Pejabat Kementerian PU Jadi Tersangka Suap Proyek Irigasi dan Rawa

Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah proyek di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA

Jul 07, 2026 - 23:53
0 0
Jaksa Tetapkan Eks Pejabat Kementerian PU Jadi Tersangka Suap Proyek Irigasi dan Rawa

Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah proyek di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA) Kementerian Pekerjaan Umum pada tahun anggaran 2023-2025. Ketiganya langsung menjalani penahanan setelah status tersangka diumumkan oleh penyidik.

Langkah tegas ini merupakan pengembangan dari penyelidikan yang telah berlangsung beberapa bulan terakhir. Ketiga tersangka diduga terlibat dalam praktik pemerasan, penerimaan suap dan gratifikasi, serta penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan proyek-proyek strategis di Ditjen SDA. Informasi yang dihimpun Beritatercepat.com menyebutkan bahwa kasus ini mencuat setelah adanya temuan kejanggalan dalam proses lelang dan pelaksanaan sejumlah paket pekerjaan irigasi, rawa, dan pengendalian banjir.

Identitas Tersangka Utama

Salah satu tersangka yang menjadi sorotan adalah Yosiandi Radi Wicaksono (YRW), mantan Pelaksana Tugas Direktur Irigasi dan Rawa pada Ditjen SDA Kementerian PU. Yosiandi menjabat pada periode Juli 2025 hingga Januari 2026. Ia diduga memainkan peran kunci dalam sejumlah proyek dengan nilai kontrak mencapai miliaran rupiah.

Dua tersangka lainnya merupakan pihak swasta yang diduga menjadi perantara dan penerima manfaat dari transaksi ilegal tersebut. Meskipun belum diungkap identitas lengkapnya, penyidik Kejati DKI memastikan bahwa bukti permulaan telah cukup untuk menjerat ketiganya dalam jerat hukum.

“Terhadap para tersangka dilakukan penahanan sejak hari ini Rabu, 24 Juni 2026 sampai dua puluh hari ke depan di mana ketiganya ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI, Dapot Dariarma, Rabu (24/6/2026).

Penahanan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, akan berlangsung selama 20 hari dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan. Keputusan ini diambil untuk mengantisipasi risiko para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau memengaruhi saksi-saksi kunci yang masih dalam proses pemeriksaan.

Modus Operandi dan Potensi Kerugian Negara

Berdasarkan konstruksi perkara yang disusun jaksa penyidik, Yosiandi Radi Wicaksono diduga memanfaatkan jabatannya untuk mengarahkan pemenang tender beberapa proyek irigasi dan rawa. Beberapa kontraktor yang telah disepakati bersama tersangka lainnya kemudian dimintakan sejumlah dana dalam bentuk fee proyek. Praktik ini terjadi secara sistematis dalam rentang dua tahun anggaran.

Nilai suap dan gratifikasi yang diterima para tersangka diperkirakan mencapai Rp 2 miliar. Angka tersebut belum termasuk kerugian negara akibat kualitas pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi dan potensi markup harga. Penyidik masih mendalami aliran dana melalui rekening pribadi dan pihak ketiga yang terafiliasi.

Kepala Kejati DKI Jakarta melalui pernyataan resminya menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada tiga tersangka ini saja. “Kami masih terus mengembangkan penyidikan, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab, baik dari internal kementerian maupun unsur eksternal lainnya,” ujar juru bicara Kejati DKI.

Komitmen Pemberantasan Korupsi Sektor Infrastruktur

Kasus ini menambah daftar panjang perkara korupsi yang menjerat pejabat di sektor sumber daya air. Kejati DKI berkomitmen untuk melanjutkan proses hukum secara profesional dan transparan. Masyarakat diharapkan dapat mengawal kasus ini agar penegakan hukum terhadap koruptor di bidang infrastruktur strategis dapat dijalankan tanpa kompromi.

Sementara itu, Kementerian Pekerjaan Umum hingga berita ini diturunkan belum memberikan pernyataan resmi terkait penahanan mantan pejabatnya. Pengamat kebijakan publik menilai kasus ini harus menjadi momentum pembenahan tata kelola pengadaan di seluruh direktorat jenderal, terutama pada proyek-proyek yang langsung bersentuhan dengan kebutuhan dasar masyarakat seperti air dan pangan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
lina-marlina

Fact Checker. Memverifikasi klaim viral secara cepat dan akurat.

Comments (0)

User