KPK Cek Keaslian Logam Berlabel 'Platinium' di Kasus Bupati Langkat
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami temuan sebuah logam bertuliskan “platinium” yang disita dari tersangka Bupati Langkat, Syah Afandin. Benda mencurigakan itu langsung...
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami temuan sebuah logam bertuliskan “platinium” yang disita dari tersangka Bupati Langkat, Syah Afandin. Benda mencurigakan itu langsung menambah daftar barang bukti dalam pusaran kasus suap yang membelit sang kepala daerah. Keaslian material logam kini diperiksa di laboratorium forensik.
Kronologi Penemuan
Tim penyidik menemukan logam tersebut saat menggeledah salah satu properti milik Afandin di kawasan elite Medan, pekan lalu. Logam seukuran genggaman tangan itu disimpan dalam brankas bersama puluhan perhiasan dan dokumen proyek. Salah seorang penyidik yang enggan disebut identitasnya mengatakan tulisan “platinium” terukir timbul di permukaan benda yang diduga logam mulia tersebut.
FAKTA KUNCI:
- Disita dari brankas pribadi tersangka di Medan
- Berukuran kecil, bertuliskan “platinium” timbul
- Ditemukan bersama perhiasan mewah dan berkas tender
- Diduga kuat berkaitan dengan aliran dana suap
KPK bergerak cepat mengamankan benda itu. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengonfirmasi perkembangan ini dalam konferensi pers singkat. “Kami telah mengantongi sejumlah barang bukti baru, salah satunya objek logam bertuliskan platinium. Saat ini keasliannya sedang kami uji,” ujarnya tanpa merinci lebih jauh.
Uji Laboratorium & Implikasi Hukum
Sampel logam telah dikirim ke Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri. Pengujian meliputi spektrometri massa dan uji densitas untuk memastikan apakah kandungannya benar platinum atau hanya logam biasa yang diberi label. Ahli metalurgi dari Institut Teknologi Bandung diundang sebagai konsultan independen.
Apabila terbukti asli, nilai logam platinum murni seberat 500 gram bisa menembus angka Rp400 juta di pasar global. Biro Pusat Statistik mencatat harga platinum acuan per 3 Juli 2026 berada di kisaran USD 980 per troy ounce. “Ini bukan sekadar logam hiasan. Kalau asli, dia bisa menjadi petunjuk modus penyamaran aset hasil korupsi,” kata pengamat antikorupsi dari Universitas Indonesia, Donal Fariz.
Kekayaan Tak Wajar Sang Bupati
Temuan ini memperkuat dugaan penyidik bahwa Afandin menyembunyikan kekayaan dalam bentuk barang bernilai tinggi. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya yang dilaporkan tahun lalu hanya mencantumkan logam mulia senilai Rp250 juta. Nilai itu jauh di bawah taksiran sementara barang bukti yang kini di tangan KPK.
Kasus suap yang menjerat Afandin berawal dari operasi tangkap tangan pada April lalu. Ia diduga menerima fee proyek pembangunan jalan dan jembatan senilai Rp5,7 miliar dari sejumlah kontraktor. Dua orang anak buahnya sudah lebih dulu divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Medan.
Respons Pihak Tersangka
Kuasa hukum Afandin, Juniver Girsang, membantah logam itu milik kliennya. “Tidak ada kaitan dengan Pak Afandin. Itu titipan keluarga yang disimpan tanpa sepengetahuan beliau,” kata Juniver saat ditemui di lobi gedung KPK. Namun, keterangan itu dinilai sumir karena sidik jari tersangka teridentifikasi di permukaan brankas.
KPK tetap bergeming. Lembaga antirasuah itu kini membidik kemungkinan jeratan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) andai logam berlabel “platinium” itu otentik. “Penyidikan terus berkembang. Kami membuka peluang penerapan pasal berlapis,” tegas Ali.
Publik menanti hasil uji laboratorium yang dijadwalkan rampung dalam tujuh hari ke depan. Apa pun hasilnya, temuan ini telah mengerek ekspektasi pengungkapan total aset para koruptor yang kerap disamarkan dalam bentuk benda mewah.
Baca juga:
Comments (0)