Kortastipidkor Pertegas Status Tersangka Febrie dalam Skandal ASABRI
Pernyataan Resmi KortastipidkorBARU SAJA! Kepolisian melalui Kortastipidkor menegaskan bahwa eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, hanya berstatus tersangka tunggal...
Pernyataan Resmi Kortastipidkor
BARU SAJA! Kepolisian melalui Kortastipidkor menegaskan bahwa eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, hanya berstatus tersangka tunggal dalam perkara dugaan korupsi dan pencucian uang terkait penanganan kasus PT ASABRI. Penegasan ini disampaikan Kabag Ops Kortastipidkor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, pada Minggu (12/7).
"Sesuai hasil gelar perkara, (tersangka) perkara penanganan PT ASABRI," ujarnya. Status tersangka Febrie bersama pihak swasta Don Ritto diumumkan setelah serangkaian penggeledahan di 13 lokasi.
13 Lokasi Digeledah dalam Tiga Kasus Besar
Penggeledahan masif dilakukan sejak Rabu (8/7) hingga Jumat (10/7) oleh Kortastipidkor dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Tiga perkara besar menjadi sasaran pengusutan, yaitu:
Pertama, dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang memicu pemadaman listrik di Sumatera, Jawa, dan Kalimantan. Pemadaman massal ini mengakibatkan kerugian ekonomi miliaran rupiah dan mengganggu layanan publik esensial. Kedua, dugaan korupsi di tubuh PT ASABRI dan PT Jiwasraya. Ketiga, dugaan korupsi di PT Krakatau Steel.
Febrie Adriansyah dan Don Ritto langsung ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara, khusus untuk kasus PT ASABRI. Polri menekankan bahwa status tersangka hanya untuk perkara tersebut, bukan untuk kasus lain yang tengah diusut.
Pelimpahan Kasus ke Kejagung
Usai penetapan tersangka, ketiga perkara korupsi tersebut resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Langkah ini diambil karena Febrie adalah mantan petinggi Korps Adhyaksa, sehingga untuk menjaga independensi penanganan perkara, Polri menyerahkan seluruh berkas.
Kasus PT ASABRI sendiri melibatkan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan investasi dan asuransi para prajurit TNI dan PNS Kementerian Pertahanan. Kerugian negara ditaksir mencapai triliunan rupiah. Sementara itu, dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) memperberat konstruksi hukum terhadap Febrie dan Don Ritto.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Febrie Adriansyah maupun kuasa hukumnya. Kortastipidkor memastikan akan terus mengembangkan penyidikan, termasuk kemungkinan adanya tersangka lain.
Respons Publik dan Aparat Hukum
Penetapan tersangka ini mengejutkan publik karena Febrie dikenal sebagai jaksa senior yang pernah menangani banyak perkara besar. Sejumlah kalangan menilai langkah Polri sebagai babak baru pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu. Namun, ada pula yang mempertanyakan kecepatan penetapan tersangka di tengah penggeledahan yang serentak.
Sementara itu, Kejaksaan Agung belum memberikan tanggapan resmi terkait pelimpahan berkas perkara dari Polri. Proses hukum selanjutnya akan ditangani Jaksa Penuntut Umum setelah berkas dinyatakan lengkap (P21).
Masyarakat diminta tetap tenang dan mempercayakan penuntasan kasus ini kepada aparat penegak hukum. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci untuk mengungkap seluruh jaringan korupsi di tubuh BUMN dan penegakan hukum. Kortastipidkor menegaskan komitmennya untuk menuntaskan seluruh perkara ini secara profesional dan transparan.
Baca juga:
Comments (0)