Aug 26, 2026
breaking

Daniel Johan: Revisi Larangan Bakar Lahan Jangan Tindas Masyarakat Adat

BREAKING – Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daniel Johan baru saja menyalakan alarm soal rencana revisi aturan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar. Pesannya tegas: jangan biarkan r...

Daniel Johan: Revisi Larangan Bakar Lahan Jangan Tindas Masyarakat Adat

BREAKING – Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daniel Johan baru saja menyalakan alarm soal rencana revisi aturan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar. Pesannya tegas: jangan biarkan regulasi baru menghimpit masyarakat adat. Kearifan lokal, katanya, bukan sekadar tradisi. Ia adalah sistem hidup yang menjaga keseimbangan manusia dengan alam selama ratusan tahun.

Fakta Cepat Perkembangan Isu

  • Daniel Johan menekankan posisi kearifan lokal dalam pembahasan revisi larangan bakar lahan.
  • Masyarakat adat disebut rentan terancam bila aturan diberlakukan seragam tanpa ruang pengecualian.
  • Larangan membuka lahan dengan membakar kini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.
  • Praktik turun-temurun seperti merotan serta bakar ladang masih hidup di sejumlah daerah.
  • Keseimbangan antara pencegahan karhutla dan perlindungan hak adat menjadi sorotan utama.

Kearifan Lokal Bukan Alasan Merusak Hutan

Daniel Johan menegaskan satu prinsip dasar. Masyarakat adat membakar lahan bukan untuk eksploitasi besar-besaran. Praktik itu bersifat terbatas, terkendali, dan sarat nilai ritual. Lahan dibuka secara bergilir agar alam punya waktu pulih.

Ia menyebut pola semacam ini sebagai bentuk pengelolaan ekologis tertua di nusantara. Sistem rotasi ladang membuat hutan tetap bernapas. Tanah mendapat masa istirahat. Hasil bumi tetap menopang kehidupan komunitas lokal.

Nilai-nilai itu diajarkan lewat ritual, cerita lisan, dan gotong royong. Generasi muda adat kini mulai didorong meneruskan warisan tersebut.

Oleh karena itu, ia meminta pembuat kebijakan membaca realitas lapangan. Aturan tunggal untuk semua pihak dinilai berbahaya. Korporasi besar dan petani adat tidak bisa diperlakukan sama.

Masyarakat Adat Rawan Jadi Korban Regulasi

Ancaman pidana atas pembukaan lahan dengan api berpotensi menimpa kelompok tak bersalah. Petani kecil dan komunitas adat paling rentan terseret masalah hukum. Padahal jejak kerusakan mereka nyaris tak ada.

Sementara itu, pelaku pembukaan lahan skala industri justru kerap lolos dari jerat. Ketimpangan penegakan hukum seperti ini sudah lama dikritik banyak kalangan. Daniel Johan menyoroti risiko tersebut dalam konteks revisi aturan.

Ia mengingatkan negara punya kewajiban konstitusional. Negara harus melindungi seluruh rakyat Indonesia. Termasuk masyarakat adat beserta hak tradisional mereka. Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menjadi pijakan kuat argumen itu.

Larangan Bakar Lahan: Konteks dan Dilema

Larangan membuka lahan dengan membakar tercantum dalam Pasal 69 ayat (1) huruf g UU Nomor 32 Tahun 2009. Aturan lahir sebagai respons bencana karhutla berulang. Asap tebal pernah menenggelamkan kawasan Sumatra dan Kalimantan berbulan-bulan.

Dampaknya nyata. Ribuan orang menderita penyakit ISPA. Sekolah ditutup. Penerbangan tertunda. Kerugian ekonomi mencapai angka fantastis. Episode 2015 dan 2019 dilaporkan menghanguskan lebih dari satu juta hektare lahan. Kebijakan larangan lalu menjadi senjata utama pencegahan.

Musim kemarau panjang selalu membuat petugas pemadam bekerja ekstra. Mereka siaga penuh menghadapi titik-titik api di pelosok hutan. Evakuasi warga sempat dilakukan di beberapa titik rawan bencana.

Namun dilema muncul di lapangan. Petani tradisional kehilangan cara termurah membersihkan lahan. Biaya pembukaan tanpa api jauh lebih mahal. Beberapa komunitas merasa tradisi leluhur dipidana begitu saja.

Tuntutan Ruang bagi Tradisi Ramah Alam

Daniel Johan mendorong ruang pengecualian yang ketat dan terukur. Praktik adat yang ramah lingkungan layak memperoleh perlindungan. Syaratnya jelas: skala kecil, terkendali, dan sesuai norma turun-temurun.

Ia juga menyinggung pentingnya pendataan masyarakat hukum adat. Tanpa data akurat, perlindungan sulit berjalan. Pemerintah daerah diminta aktif memetakan komunitas adat di wilayahnya.

Dialog dengan tokoh adat dinilai tak bisa ditunda lagi. Mereka pihak yang paling paham siklus alam setempat. Melibatkan mereka berarti membangun kebijakan yang hidup di lapangan.

Perhatian Publik Membubung

Isu ini memicu diskusi luas di kalangan akademisi dan aktivis lingkungan. Sejumlah pihak menyambut baik penekanan pada kearifan lokal. Mereka menilai negara akhirnya mendengar suara komunitas adat.

Di sisi lain, aktivis anti-karhutla mengingatkan kewaspadaan. Celah pengecualian berpotensi disalahgunakan oknum tak bertanggung jawab. Penyusunan aturan harus menutup semua celah pelanggaran.

RUU masyarakat adat sendiri masih tersendat di parlemen. Sejumlah fraksi menilai pengesahannya mendesak demi kepastian hukum. Nasib jutaan penduduk adat menunggu payung perlindungan yang utuh.

UPDATE: Pembahasan revisi aturan larangan bakar lahan masih berjalan. Beritatercepat memantau perkembangan isu ini menit demi menit. Kabar terbaru akan langsung disampaikan begitu informasi terkonfirmasi.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS pandu-rangga

Reporter Bencana. Spesialisasi mitigasi bencana dan tanggap darurat.

Comments (0)

User