Koperasi Masuk Sektor Tambang, DJP Tagih Pajak Rp36 Triliun

Pemerintah mengambil langkah agresif di dua sektor kunci akhir pekan ini. Koperasi resmi diberikan akses untuk mengelola tambang dan mendirikan pabrik CPO, sementara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) me...

Jul 13, 2026 - 12:00
0 0
Koperasi Masuk Sektor Tambang, DJP Tagih Pajak Rp36 Triliun

Pemerintah mengambil langkah agresif di dua sektor kunci akhir pekan ini. Koperasi resmi diberikan akses untuk mengelola tambang dan mendirikan pabrik CPO, sementara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melayangkan surat teguran kepada 1,85 juta penunggak pajak dengan total piutang Rp36 triliun. Kedua kebijakan ini menjadi penanda arah baru pengelolaan ekonomi nasional.

Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengumumkan perluasan lini usaha koperasi dalam sambutannya di Hari Koperasi Nasional 2026. "Koperasi harus naik kelas. Tidak hanya menjual produk konsumsi, tetapi ikut menggarap sumur minyak rakyat, tambang mineral, dan pabrik CPO," tegasnya. Peresmian pabrik CPO berbasis koperasi dijadwalkan pada Agustus di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, menjadi bukti konkret transformasi ini.

Selain sektor migas dan tambang, koperasi juga didorong mengembangkan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kepulauan Riau sebagai bagian dari portofolio energi terbarukan. Presiden Prabowo Subianto, yang turut hadir dalam acara tersebut, menegaskan dukungannya terhadap transformasi koperasi. "Koperasi harus menjadi tulang punggung ekonomi rakyat," ujarnya. Untuk mendukung ekspansi ini, Kementerian Koperasi menargetkan pembaruan Undang-Undang Koperasi rampung tahun ini, menggantikan regulasi lama yang dinilai usang.

Di sisi lain, progres Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) terus berjalan. Dari total 83.000 KDMP yang sudah berbadan hukum, sebanyak 15.345 unit telah menyelesaikan pembangunan fisik. Angka ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam membumikan koperasi hingga level desa.

Penagihan Pajak Masif: 1,85 Juta Wajib Pajak Ditegur

Sementara itu, DJP bergerak cepat menagih tunggakan pajak. Surat resmi sudah dikirimkan kepada 1,85 juta penunggak dengan nilai fantastis, yaitu Rp36 triliun. Menurut sumber internal, surat teguran ini merupakan gelombang pertama dari serangkaian penagihan yang akan terus dilanjutkan. Surat tersebut berisi peringatan tegas agar wajib pajak segera melunasi kewajibannya sebelum dikenai sanksi lebih berat, seperti pemblokiran aset. Langkah ini diambil untuk mengamankan penerimaan negara yang vital bagi pembiayaan program prioritas, termasuk pemberdayaan koperasi.

Kedua inisiatif ini—pemberdayaan koperasi dan penegakan kepatuhan pajak—menunjukkan sinergi kebijakan fiskal dan ekonomi riil. Pemerintah berupaya membangun kemandirian ekonomi dari desa sembari memastikan setiap kewajiban perpajakan dipenuhi. Masyarakat diminta untuk mengawal realisasi agar tidak sekadar menjadi retorika belaka.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
pandu-rangga

Reporter Bencana. Spesialisasi mitigasi bencana dan tanggap darurat.

Comments (0)

User