Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan komitmennya untuk mendampingi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam upaya membenahi tata kelola Koefisien Lantai Bangunan (KLB). Langkah ini diambil menyusul terbitnya aturan baru yang memberikan kemudahan dalam pelayanan perizinan, namun di saat yang sama menyimpan potensi risiko penyalahgunaan wewenang.
Peringatan itu disampaikan langsung oleh perwakilan Tim Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Bakhtiar Ujang Purnama, dalam sebuah sosialisasi yang digelar di Balai Kota Jakarta, Selasa (7/7/2026)
Peringatan itu disampaikan langsung oleh perwakilan Tim Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Bakhtiar Ujang Purnama, dalam sebuah sosialisasi yang digelar di Balai Kota Jakarta, Selasa (7/7/2026). Sosialisasi tersebut memperkenalkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pemberian Insentif dan Pengenaan Disinsentif dalam Peningkatan Nilai Koefisien Lantai Bangunan. Di hadapan para pemangku kepentingan, Bakhtiar menegaskan bahwa kemudahan yang ditawarkan dalam regulasi baru tidak boleh berubah menjadi celah bagi praktik korupsi.
Pengawasan Ketat untuk Cegah Penyimpangan
Dalam paparannya, Bakhtiar mengingatkan bahwa setiap kemudahan pelayanan publik harus diimbangi dengan sistem pengawasan yang kuat. “Kami mendorong agar aturan baru ini tidak justru membuka ruang bagi tindakan melawan hukum. Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prinsip utama dalam implementasinya,” ujarnya. KPK, lanjut Bakhtiar, akan berada di garis terdepan untuk memastikan bahwa tata kelola KLB di ibu kota berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip antikorupsi.
Kemudahan pelayanan melalui aturan baru harus diantisipasi agar tidak menjadi celah terjadinya praktik korupsi. Pengawasan dari awal sangat penting.
Pergub Nomor 11 Tahun 2026 sendiri dirancang untuk memberikan kepastian hukum dalam pemberian insentif dan pengenaan disinsentif yang terkait dengan peningkatan nilai KLB. Aturan ini diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang lebih sehat, namun tetap dalam koridor yang ketat untuk mencegah terjadinya kebocoran pendapatan daerah atau gratifikasi. KPK melihat regulasi ini sebagai momentum untuk memperbaiki tata kelola yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat dan pelaku usaha.
Dukungan Gubernur untuk Tata Kelola Bersih
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung juga menyuarakan komitmen yang senada. Menyambut terbitnya Pergub KLB yang baru, Pramono secara tegas meminta agar seluruh jajaran Pemprov DKI menghilangkan ruang abu-abu dalam proses perizinan. Ia menekankan bahwa digitalisasi dan standarisasi prosedur harus menjadi kunci untuk menutup segala potensi pungutan liar atau suap. Sinergi antara Pemprov DKI dan KPK ini menjadi sinyal kuat bahwa reformasi birokrasi di sektor tata ruang dan perizinan sedang berjalan serius.
Dengan pendampingan dari KPK, diharapkan implementasi Pergub KLB tidak hanya mempercepat pelayanan, tetapi juga meminimalkan risiko hukum bagi para pemangku kepentingan. Masyarakat pun dapat mengawal langsung proses ini, mengingat keterbukaan data dan mekanisme pelaporan yang kini semakin diperkuat. Langkah kolaboratif ini menjadi salah satu upaya strategis untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan di Jakarta.
Comments (0)