KLH Resmi Segel Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang, Duga Kuat Cemari Lingkungan dan Langgar Aturan

KABUPATEN TANGERANG — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil tindakan tegas dengan menyegel sebuah fasilitas pengolahan limbah oli bekas di kawasan Kabupaten Tangerang. Langkah penyegelan ini

Jul 08, 2026 - 00:43
0 0
KLH Resmi Segel Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang, Duga Kuat Cemari Lingkungan dan Langgar Aturan

KABUPATEN TANGERANG — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil tindakan tegas dengan menyegel sebuah fasilitas pengolahan limbah oli bekas di kawasan Kabupaten Tangerang. Langkah penyegelan ini diambil menyusul dugaan kuat adanya pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, pabrik tersebut diduga tidak hanya beroperasi tanpa mengantongi perizinan lingkungan yang lengkap, tetapi juga melakukan praktik pengolahan limbah yang tidak sesuai standar teknis.

Operasi penindakan ini merupakan buntut dari serangkaian laporan dan pengaduan masyarakat sekitar yang resah dengan dampak operasional industri tersebut. Warga mengeluhkan pencemaran udara berupa bau menyengat dan asap hitam pekat yang kerap muncul dari cerobong pabrik, terutama pada malam hari. Lebih dari itu, hasil investigasi awal tim pengawas lingkungan mengindikasikan adanya potensi pencemaran lintas sektoral yang membahayakan ekosistem setempat, mencakup pencemaran tanah dan potensi rembesan limbah ke sumber air tanah di sekitarnya.

Modus Operasi dan Temuan Pelanggaran di Pabrik Oli Bekas

Berdasarkan laporan tim media kami di lokasi, pabrik tersebut menjalankan kegiatan usahanya dengan memproses limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) berupa oli bekas. Dalam proses pengolahannya, pabrik ini diduga menggunakan metode pembakaran dan penyulingan yang tidak dilengkapi dengan teknologi pengendali pencemaran udara yang memadai. Akibatnya, residu dan abu sisa pembakaran langsung mencemari permukaan tanah di area terbuka, sementara air buangan dari proses produksi dialirkan tanpa melalui instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang layak, sehingga berpotensi meresap dan mengontaminasi sumber air warga.

Petugas KLH yang turun langsung ke lokasi menemukan fakta bahwa perusahaan belum memiliki Persetujuan Lingkungan yang sah serta dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL). Bahkan, tempat penyimpanan sementara limbah dinilai tidak memenuhi syarat teknis, sehingga risiko kebocoran dan kebakaran sangat tinggi. Tim penegak hukum pun segera memasang segel resmi dan papan peringatan penghentian paksa kegiatan produksi di seluruh area fasilitas tersebut.

“Setelah melalui pengumpulan data dan verifikasi lapangan, kami menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa aktivitas ini secara nyata telah menimbulkan dampak destruktif terhadap mutu lingkungan. Pencemaran terjadi pada multi-media, mulai dari udara, tanah, hingga air. Oleh karena itu, kami menghentikan seluruh kegiatan operasionalnya untuk mencegah keresahan masyarakat dan kerusakan lingkungan yang lebih parah,” ujar seorang pejabat direktorat penegakan hukum KLH seperti dilaporkan media kami.

Ancaman Denda Miliaran dan Sanksi Pidana Bagi Pelaku

Dengan dilakukannya penyegelan ini, pihak pengelola pabrik otomatis tidak dapat lagi melanjutkan operasional produksi hingga seluruh kewajiban hukum dan teknis dipenuhi. Jika terbukti bersalah, pemilik modal maupun penanggung jawab kegiatan terancam jeratan hukum pidana lingkungan hidup. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengamanatkan ancaman pidana penjara maksimal 3 hingga 10 tahun serta denda yang bisa mencapai miliaran rupiah, terutama jika dampak pencemaran tersebut terbukti mengakibatkan gangguan kesehatan atau kematian bagi warga sekitar.

Pemerintah melalui KLH menegaskan bahwa penindakan ini bukan sekadar aksi reaktif, melainkan bentuk komitmen negara dalam menjaga mutu lingkungan dan memberi efek jera bagi pelaku usaha nakal. Saat ini, tim laboratorium lingkungan tengah mengambil sampel tanah, air sumur warga, dan udara ambien di sekitar pabrik untuk diuji lebih lanjut. Jika hasil uji laboratorium mengkonfirmasi adanya zat karsinogenik dan logam berat melebihi baku mutu yang ditetapkan, status hukum kasus ini dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan penuh. Masyarakat Tangerang pun berharap agar penegakan hukum ini berjalan transparan hingga tuntas tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
fitri-handayani

Reporter Lapangan. Reporter lapangan peristiwa terkini.

Comments (0)

User