KLH Pastikan Usut Tuntas Kebakaran TPA Jatiwaringin, Singgung Ancaman Sanksi 2025
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas penyebab kebakaran hebat yang melanda Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaring
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas penyebab kebakaran hebat yang melanda Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin di Tangerang, Banten. Usut punya usut, langkah tegas ini akan segera diambil begitu proses pemadaman yang masih berlangsung dinyatakan rampung.
Dari laporan yang dihimpun media kami di lapangan, fokus utama tim gabungan saat ini masih tertuju pada upaya pemadaman api dan pengendalian sebaran asap yang berpotensi mengganggu kesehatan warga sekitar. Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan KLH, Irjen Rizal Irawan, menyampaikan bahwa investigasi tempat kejadian perkara belum memungkinkan dilakukan mengingat situasi di titik api yang belum sepenuhnya aman.
"Seperti yang sudah saya tegaskan sebelumnya, prioritas kita sekarang adalah pemadaman dan pencegahan penyebaran. Sangat tidak mungkin kita langsung mengolah TKP di sini untuk mencari penyebab kebakaran selagi api masih menyala," ujar Irjen Rizal Irawan kepada awak media di Tangerang, Minggu (5/7/2026).
Rizal menambahkan, pihaknya akan segera menurunkan tim penegakan hukum untuk melakukan penyelidikan mendalam sesaat setelah seluruh titik api di TPA Jatiwaringin berhasil dipadamkan. Hingga hari keenam pasca-kejadian, upaya pemadaman masih terus dikerahkan lantaran sulitnya menjangkau titik api yang berada di tumpukan sampah yang menggunung.
Ancaman Sanksi Administratif 2025 Jadi Sorotan
Di tengah proses pendinginan yang masih berlangsung, KLH/BPLH juga menyoroti rekam jejak operasional TPA Jatiwaringin. Media kami mencatat, pihak kementerian sempat menyinggung soal penerapan sanksi yang telah diberikan pada tahun 2025 lalu. Hal ini menjadi indikasi kuat bahwa pengelola TPA tidak asing dengan sorotan hukum lingkungan.
"Nanti upaya-upaya penegakan hukum pasti kita lakukan dan kita lihat setelah proses pemadaman ini selesai total. Saya pastikan tim akan kembali turun ke sini untuk melakukan investigasi," tegasnya.
Pernyataan ini seolah menjadi lampu kuning bagi pihak pengelola. KLH/BPLH tampaknya tidak akan segan menjatuhkan sanksi lanjutan atau merekomendasikan langkah pidana jika dalam penyelidikan nanti ditemukan adanya unsur kelalaian serius yang berulang, terutama terkait sistem pengelolaan gas metana atau prosedur operasional standar yang tidak berjalan. Kebakaran TPA di musim kemarau seperti ini kerap dipicu oleh akumulasi gas metana dari tumpukan sampah organik yang tidak terkelola dengan baik.
Masyarakat sekitar pun terus diimbau untuk waspada terhadap kualitas udara. Sembari menunggu api benar-benar padam dan investigasi dimulai, KLH memastikan bahwa aspek keselamatan warga serta pemulihan lingkungan menjadi fokus jangka pendek yang tak kalah pentingnya dari penegakan hukum itu sendiri.
Comments (0)