Kendaraan Nunggak Pajak di NTT Dilarang Isi BBM Pertalite, Cek Aturan Barunya
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi melarang kendaraan bermotor yang menunggak pajak untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite maupun Biosolar. Kebijakan ini t
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi melarang kendaraan bermotor yang menunggak pajak untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite maupun Biosolar. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) yang baru diteken oleh Gubernur NTT Melkiades Laka Lena.
Regulasi Baru Optimalisasi Pajak Daerah
Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat. Dalam regulasi ini, seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah NTT wajib menolak penjualan BBM subsidi kepada kendaraan yang status pajaknya tidak aktif atau belum dilunasi.
“Kendaraan yang belum melunasi pajak kendaraan bermotor tidak akan dilayani pembelian BBM subsidi di seluruh SPBU di wilayah NTT,” demikian bunyi salah satu pasal dalam Pergub tersebut yang dikutip oleh media kami.
Mekanisme Penolakan Pengisian BBM
Implementasi aturan ini akan terintegrasi dengan sistem administrasi pajak daerah. Petugas SPBU, menurut sumber kami, akan memiliki akses informasi atau alat verifikasi untuk memastikan setiap kendaraan yang hendak mengisi Pertalite atau Biosolar telah memenuhi kewajiban perpajakannya. Data kepatuhan pajak kendaraan akan menjadi syarat transaksi, dan kendaraan yang kedapatan menunggak tidak hanya dilarang mengisi BBM subsidi, tetapi berpotensi dikenai sanksi lebih lanjut oleh tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja dan Badan Pendapatan Daerah.
Tujuan dan Dampak Kebijakan
Gubernur Melkiades Laka Lena menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk mendongkrak tingkat kepatuhan wajib pajak, sekaligus memastikan penyaluran BBM subsidi lebih tepat sasaran. Selama ini, tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan di NTT masih perlu ditingkatkan, sementara kuota BBM bersubsidi di provinsi tersebut kerap melebihi alokasi yang direncanakan. Dengan adanya sanksi berupa larangan pengisian BBM, pemerintah berharap pemilik kendaraan yang menunggak segera melunasi tunggakannya, sehingga pendapatan asli daerah dari sektor pajak kendaraan dapat optimal.
Bagi masyarakat NTT, terutama pemilik kendaraan roda dua dan roda empat yang sehari-hari mengandalkan Pertalite, kebijakan ini akan berdampak langsung pada mobilitas. Tanpa akses ke BBM subsidi, pemilik kendaraan yang menunggak harus menggunakan BBM nonsubsidi atau terpaksa menepikan kendaraannya hingga pajak dilunasi. Oleh karena itu, media kami mengimbau agar seluruh wajib pajak segera memeriksa status kendaraannya melalui layanan Samsat terdekat atau saluran resmi Badan Pendapatan Daerah NTT sebelum kebijakan ini berlaku efektif.
Comments (0)