KemenPU Bantah Tuduhan APBN Dipakai Biayai Wisata Menteri dan Keluarga ke AS
Kementerian Pekerjaan Umum (KemenPU) bergerak cepat merespons kabar viral yang menyebut Menteri PU Dody Hanggodo diduga membawa serta istri dan anaknya dalam perjalanan ke Amerika Serikat untuk menon
Kementerian Pekerjaan Umum (KemenPU) bergerak cepat merespons kabar viral yang menyebut Menteri PU Dody Hanggodo diduga membawa serta istri dan anaknya dalam perjalanan ke Amerika Serikat untuk menonton Final Piala Dunia dengan membebankan seluruh biaya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pihak kementerian dengan tegas menyatakan bahwa informasi yang beredar luas di platform media sosial itu sama sekali tidak berdasar dan merupakan fitnah yang menyesatkan publik.
Berdasarkan penelusuran dan laporan yang dihimpun media kami, isu ini bermula dari beredarnya sebuah surat berkop resmi KemenPU. Surat tersebut segera memicu spekulasi liar di tengah masyarakat yang mengaitkannya dengan penyalahgunaan wewenang dan pemborosan uang rakyat. Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KemenPU, Apri Artoto, memberikan klarifikasi resmi untuk meluruskan kesalahpahaman yang terjadi. Ia menjelaskan bahwa dokumen yang tersebar itu hanyalah surat pengantar administrasi biasa, bukanlah dokumen persetujuan perjalanan dinas yang mengikat penggunaan anggaran.
Klarifikasi Resmi: Dokumen Administratif untuk Visa
Apri Artoto menekankan bahwa surat yang menjadi polemik tersebut diterbitkan semata-mata untuk memenuhi kelengkapan administrasi pengurusan visa melalui Kementerian Luar Negeri RI (Kemenlu). Konteks penerbitan surat ini adalah sebagai syarat pengajuan dokumen perjalanan bagi pejabat negara dan keluarganya yang memerlukan visa resmi, tanpa sedikit pun menandakan adanya persetujuan pendanaan dari kas negara.
"Surat yang beredar di masyarakat merupakan dokumen administrasi yang diterbitkan dalam rangka memenuhi persyaratan pengurusan visa melalui Kementerian Luar Negeri. Ini jelas bukan surat persetujuan perjalanan dinas, apalagi bukti penggunaan anggaran negara," tegas Apri Artoto dalam pernyataan resminya.
KemenPU memastikan bahwa seluruh biaya yang mungkin timbul dalam kunjungan anggota keluarga menteri ke luar negeri tidak bersumber dari APBN. Mekanisme pengurusan surat dukungan visa semacam ini, menurut Apri, merupakan prosedur standar yang berlaku bagi para pejabat tinggi negara. Surat ini berfungsi sebagai verifikasi status jabatan untuk memperlancar proses birokrasi diplomatik, dan tidak memiliki korelasi dengan perencanaan keuangan atau realisasi belanja kementerian.
Pihak kementerian juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menyaring informasi yang beredar di media sosial. Apri mengingatkan bahwa penerbitan surat administratif tidak bisa serta-merta disimpulkan sebagai pengesahan penggunaan dana publik. Pihaknya membuka pintu bagi publik untuk mengonfirmasi langsung jika menemukan informasi yang meragukan terkait pengelolaan anggaran di lingkungan KemenPU, guna mencegah meluasnya disinformasi yang dapat merusak reputasi institusi dan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Comments (0)