Kemenkeu Pastikan Belum Ada Aset Negara yang Diserahkan ke Danantara
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan secara tegas menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada satu pun aset negara berupa Barang Milik Negara (BMN) yang dialihka
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan secara tegas menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada satu pun aset negara berupa Barang Milik Negara (BMN) yang dialihkan kepada Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara). Pernyataan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi XI DPR dengan Dirjen Kekayaan Negara pada Senin (15/6/2026) sebagai jawaban atas pertanyaan kritis dari Wakil Ketua Komisi XI, Dolfie Othniel Frederic Palit.
Dalam forum tersebut, Dolfie mempertanyakan secara langsung apakah aset BMN—baik berupa tanah, bangunan, maupun aset di luar tanah dan bangunan—sudah diserahkan kepada BPI Danantara sejak badan ini resmi dibentuk pada 24 Februari 2025. Pertanyaan ini mencuat seiring rencana pemerintah untuk memberikan penugasan khusus kepada Danantara dalam mengelola investasi strategis negara.
“Ada atau Tidak?” Pertanyaan Lugas Wakil Rakyat
Dolfie yang berasal dari Fraksi PDI Perjuangan itu tidak berputar-putar. Ia meminta jawaban gamblang di hadapan jajaran DJKN.
“BMN apakah sudah ada yang diserahkan kepada BPI Danantara? Langsung saja, ada atau tidak?”
Klarifikasi DJKN: Belum Ada Mekanisme Penyerahan Aset
Menjawab pertanyaan tersebut, pihak DJKN Kemenkeu menyampaikan bahwa belum ada aset negara yang diserahkan kepada Danantara. DJKN menegaskan bahwa sampai saat ini seluruh BMN masih dikelola dan dicatat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Badan baru seperti Danantara memerlukan dasar hukum dan mekanisme teknis yang jelas sebelum dapat menerima penyerahan aset dari pemerintah.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara merupakan unit eselon I di bawah Kemenkeu yang bertugas mengelola kekayaan negara, termasuk BMN yang terdiri atas tanah, bangunan, dan berbagai aset lainnya. Sementara itu, BPI Danantara dibentuk sebagai sovereign wealth fund Indonesia yang bertujuan mengelola investasi dan bisa menjadi wadah konsolidasi aset-aset negara yang potensial. Namun, hingga rapat dengar pendapat berlangsung, belum ada satu pun transfer kepemilikan yang terjadi.
Anggota Komisi XI pun mengapresiasi kejelasan itu, tetapi tetap mengingatkan agar setiap langkah penyerahan aset ke Danantara ke depan wajib mendapatkan persetujuan DPR. Mereka menilai aset BMN adalah milik negara yang setiap perpindahannya harus dipertanggungjawabkan secara transparan kepada publik.
Dengan klarifikasi ini, publik kini memiliki kejelasan bahwa Danantara baru sebatas wahana investasi tanpa membawa serta aset fisik negara. Media kami akan terus memantau perkembangan penertiban aset negara dan keterbukaan informasi dari Kemenkeu.
Comments (0)