Kejari Serang Hentikan Kasus Sabu Lewat RJ, Terdakwa Direhabilitasi di Ponpes
Serang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang resmi menghentikan penuntutan perkara penyalahgunaan narkotika melalui mekanisme keadilan restoratif. Keputusan ini diambil terhadap seorang terdakwa kasus k
Serang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang resmi menghentikan penuntutan perkara penyalahgunaan narkotika melalui mekanisme keadilan restoratif. Keputusan ini diambil terhadap seorang terdakwa kasus kepemilikan sabu yang kini menjalani rehabilitasi di pondok pesantren.
Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, terdakwa bernama Supriyatna alias Bodong telah menerima Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2/RJ-35) yang diserahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Dado Achmad Ekroni. Dengan dikeluarkannya surat tersebut, status Supriyatna sebagai Tahanan Jaksa di Rutan Kelas IIB Serang resmi dicabut dan ia dibebaskan.
Pertimbangan Keadilan Restoratif
Penghentian kasus ini didasari oleh pertimbangan bahwa terdakwa memenuhi syarat sebagai penyalahguna narkotika yang membutuhkan rehabilitasi. Ketentuan tersebut mengacu pada BAB IV Penuntutan Huruf B angka 4 dalam pedoman internal kejaksaan. Barang bukti yang diamankan dari tangan Supriyatna adalah narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,5 gram.
Kajari Serang, Dado Achmad Ekroni, menjelaskan bahwa pendekatan ini diambil untuk memberikan kesempatan pemulihan bagi terdakwa yang dipandang lebih baik diarahkan ke jalur rehabilitasi daripada pemidanaan. Supriyatna diwajibkan menjalani rehabilitasi di lingkungan pondok pesantren sebagai bentuk pembinaan berbasis agama dan sosial.
"Setelah melalui gelar perkara dan memenuhi seluruh persyaratan, kami menilai terdakwa adalah korban penyalahgunaan yang perlu dipulihkan. Rehabilitasi di ponpes diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus memperbaiki akhlak dan mental terdakwa," ujar Dado Achmad Ekroni di kantornya, Selasa (25/3/2025).
Proses penghentian perkara melalui keadilan restoratif ini merupakan komitmen Kejari Serang dalam menerapkan kebijakan diferensiasi fungsional antara pengedar dan penyalahguna narkotika. Dengan rehabilitasi berbasis pondok pesantren, diharapkan reintegrasi sosial terdakwa dapat berjalan lebih efektif tanpa harus dibebani stigma mantan narapidana.
Langkah Kejari Serang ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan karena dianggap mampu memanusiakan proses hukum, khususnya bagi pengguna narkotika yang masih tergolong pemula dan belum terlibat jaringan peredaran gelap. Ke depan, kejaksaan akan terus memantau perkembangan rehabilitasi Supriyatna guna memastikan ia benar-benar bersih dari penyalahgunaan narkotika.
Comments (0)