Kejaksaan Agung Sita Lamborghini Milik Tersangka Korupsi Tambang, Disembunyikan di Gang Sempit Kalimantan Barat

Jakarta – Tim penyidik Kejaksaan Agung berhasil menyita satu unit mobil mewah Lamborghini Huracan tahun 2022 yang diduga terkait kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) PT QSS di Kaliman

Jul 07, 2026 - 23:08
0 0
Kejaksaan Agung Sita Lamborghini Milik Tersangka Korupsi Tambang, Disembunyikan di Gang Sempit Kalimantan Barat

Jakarta – Tim penyidik Kejaksaan Agung berhasil menyita satu unit mobil mewah Lamborghini Huracan tahun 2022 yang diduga terkait kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) PT QSS di Kalimantan Barat. Mobil sport bernilai miliaran rupiah itu ditemukan dalam kondisi tersembunyi di sebuah gang sempit, sementara kunci kendaraan dibuang ke dalam parit oleh pemiliknya, tersangka berinisial SDT alias Aseng.

Menurut laporan resmi yang diterima Beritatercepat.com pada Jumat (3/7/2026), penyitaan ini merupakan bagian dari serangkaian penggeledahan yang dilakukan tim Kejaksaan Agung antara tanggal 11 hingga 16 Juni 2026 di wilayah hukum Kalimantan Barat. Selain Lamborghini, sejumlah aset lain milik tersangka juga turut diamankan karena diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi yang merugikan negara.

Kronologi Penemuan: Disembunyikan di Gang, Kunci Dibuang ke Parit

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulis yang dikutip Beritatercepat.com, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan mobil itu setelah mengantongi informasi dari masyarakat. “Saat dilakukan penggeledahan di wilayah hukum Kalbar, tim penyidik menemukan aset milik Tersangka SDT alias Aseng, yakni beberapa kendaraan, salah satunya Lamborghini Huracan tahun 2022, yang sebelumnya disembunyikan di sebuah gang serta kunci mobilnya dibuang di sebuah parit,” jelasnya.

“Aset-aset tersebut diduga kuat berasal dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka. Oleh karena itu, kami lakukan penyitaan untuk kepentingan pembuktian dan pemulihan kerugian negara.”

Upaya menyembunyikan mobil mewah ini dinilai sebagai bentuk menghalang-halangi proses hukum. Pilihan membuang kunci ke dalam got, bukan sekadar menyembunyikannya, menunjukkan adanya unsur kesengajaan dari pihak tersangka untuk mempersulit penyitaan. Namun, tim teknis dari Kejaksaan Agung akhirnya berhasil mengamankan unit tersebut setelah melakukan pencarian dan evakuasi.

Kasus IUP PT QSS dan Peran Tersangka Aseng

Sudianto alias Aseng diketahui sebagai salah satu bos tambang di Kalimantan Barat yang memiliki kaitan dengan penerbitan IUP ilegal PT QSS. Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan wewenang dan permufakatan jahat dalam proses pemberian izin, yang mengakibatkan kerugian lingkungan serta potensi kerugian keuangan negara yang sangat besar. Beritatercepat.com mencatat, Kejaksaan Agung telah menetapkan beberapa tersangka dalam perkara ini, namun Aseng diduga menjadi aktor kunci yang menikmati hasil kejahatan berwujud gaya hidup mewah, termasuk kepemilikan mobil supercar.

Penyitaan Lamborghini Huracan tahun 2022 ini menjadi simbol betapa besar aliran dana hasil tambang ilegal yang dinikmati para pelaku. Mobil dengan jenis Huracan dikenal memiliki harga pasar mulai dari Rp7 miliar hingga lebih dari Rp10 miliar tergantung spesifikasinya. Nilai fantastis itu dianggap tidak sebanding dengan kerusakan alam dan kerugian negara yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan tanpa izin yang melibatkan para tersangka.

Pernyataan Resmi dan Proses Hukum Lanjutan

Dalam pengembangan selanjutnya, Kejaksaan Agung memastikan akan terus menelusuri aset-aset lain milik Aseng dan pihak-pihak yang terlibat. Penelusuran aliran dana (follow the money) menjadi strategi utama untuk mengungkap besaran kerugian nyata serta mengamankan barang bukti. “Kami tidak akan berhenti pada penyitaan mobil ini saja. Tim masih bekerja di lapangan. Siapa pun yang menikmati hasil korupsi, asetnya akan kami kejar,” tegas sumber internal Kejaksaan yang enggan disebutkan identitasnya, dikutip dari laporan Beritatercepat.com.

Adapun mobil Lamborghini yang kini telah diamankan di rumah penyimpanan benda sitaan negara (Rupbasan) akan menjadi barang bukti di persidangan. Langkah hukum terhadap tersangka Aseng masih terus berjalan, dan Kejaksaan Agung membuka peluang untuk menjerat pihak lain yang terlibat, baik dari unsur swasta maupun pejabat publik yang diduga menerbitkan izin tambang secara tidak sah. Publik menantikan proses ini sebagai tonggak penegakan hukum di sektor sumber daya alam yang kerap diwarnai mafia tambang.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
pandu-rangga

Editor Ekonomi. Editor ekonomi breaking dan update pasar terkini.

Comments (0)

User