Kejagung Hormati Vonis Nadiem Makarim, Tunggu Salinan Lengkap untuk Pelajari Pertimbangan Hakim

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan respons resmi menyusul putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjatuhkan vonis lebih ringan kepada mantan Menteri P

Jul 08, 2026 - 05:11
0 0
Kejagung Hormati Vonis Nadiem Makarim, Tunggu Salinan Lengkap untuk Pelajari Pertimbangan Hakim

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan respons resmi menyusul putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjatuhkan vonis lebih ringan kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Tokoh pendiri Startup itu divonis 10 tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 18 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan perangkat Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Meskipun vonis tersebut hanya separuh dari tuntutan yang diajukan, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan pihaknya menghormati putusan pengadilan. Dalam keterangannya yang dikutip media kami, Rabu (1/7/2026), Anang menekankan bahwa yang terpenting adalah terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi oleh majelis hakim.

"Yang jelas kami mengapresiasi dan menghormati keputusan majelis hakim di mana dinyatakan terbukti. Untuk saat ini Jaksa menunggu salinan. Keputusan lengkap akan mempelajari termasuk pertimbangan majelis hakim," ujar Anang kepada awak media.

Sikap hati-hati dari korps Adhyaksa ini menandakan bahwa Kejagung belum mengambil keputusan final apakah akan menerima vonis tersebut atau mengajukan upaya hukum lanjutan. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan akan mempelajari secara mendetail salinan putusan yang lengkap, khususnya menyangkut pertimbangan-pertimbangan yang meringankan dan memberatkan yang menjadi dasar hakim dalam memutus perkara ini.

Diberitakan sebelumnya, Nadiem Makarim ditetapkan sebagai terdakwa dalam skandal korupsi pengadaan Chromebook dan CDM yang digulirkan semasa ia menjabat sebagai Mendikbudristek di era kabinet sebelumnya. Jaksa mendalilkan bahwa dalam proyek bernilai triliunan rupiah tersebut, terjadi penyelewengan prosedur dan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan proyek tersebut tidak sesuai spesifikasi dan tidak dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh ribuan sekolah di seluruh Indonesia. Atas perbuatannya, negara diduga mengalami kerugian yang sangat signifikan.

Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan terpidana terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Tuntutan 18 tahun penjara serta denda dan uang pengganti yang diajukan jaksa sempat menjadi sorotan publik mengingat posisi Nadiem sebagai pemangku kebijakan tertinggi di kementeriannya saat itu.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menilai ada sejumlah hal yang meringankan hukuman Nadiem, sehingga vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari ekspektasi publik dan tuntutan JPU. Namun, hal tersebut tidak mengubah fakta bahwa Nadiem terbukti bersalah. Hingga berita ini diturunkan, media kami masih menunggu perkembangan lebih lanjut terkait sikap resmi Kejagung setelah menelaah secara utuh isi putusan lengkap tersebut, apakah akan menerima vonis atau justru mengajukan banding untuk mengejar tuntutan yang lebih tinggi.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
tasya-kamila

Reporter Teknologi. Reporter teknologi terkini dan rilis produk.

Comments (0)

User