Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Rumah Sentul Eks Jampidsus

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya memberi penjelasan terkait temuan rumah mewah di kawasan Sentul, Bogor, milik mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah...

Jul 16, 2026 - 05:25
0 0
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Rumah Sentul Eks Jampidsus

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya memberi penjelasan terkait temuan rumah mewah di kawasan Sentul, Bogor, milik mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang tidak tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Lembaga penegak hukum itu menegaskan tengah melakukan verifikasi menyeluruh untuk memastikan kepatuhan pelaporan aset pejabatnya.

Rumah seluas lebih dari 1.200 meter persegi yang berdiri di atas lahan premium itu mencuat setelah lembaga pemantau antikorupsi melakukan pemeriksaan silang antara data LHKPN dan data kepemilikan properti. Ketidakcocokan data ini memunculkan pertanyaan serius tentang integritas pelaporan pejabat tinggi di korps adhyaksa.

Kejagung Luruskan Informasi

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, melalui keterangan pers yang disampaikan Kamis sore, menegaskan bahwa seluruh aset milik mantan Jampidsus itu sebenarnya sudah tercatat dalam basis data internal, namun terdapat keterlambatan sinkronisasi dengan sistem LHKPN yang dikelola Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Kami akui ada jeda administratif, tetapi bukan kesengajaan untuk menyembunyikan aset," ujarnya.

Pihaknya menjelaskan bahwa rumah tersebut dibeli oleh Febrie Adriansyah pada tahun 2018, sebelum yang bersangkutan menduduki jabatan Jampidsus pada 2020. Berdasarkan ketentuan, aset yang diperoleh sebelum menjabat tetap wajib dilaporkan, namun tidak langsung mempengaruhi penghitungan kewajaran harta. Saat ini, lanjut dia, data telah diperbarui dan akan segera terlihat di laman resmi LHKPN.

Kejagung juga mengklarifikasi bahwa nilai properti yang tercatat dalam data awal memang di bawah harga pasar, karena menggunakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan bukan nilai transaksi riil. Praktik ini, menurut keterangan, adalah standar yang lazim digunakan dalam pelaporan LHKPN.

Fakta Kunci Temuan

  • Lokasi: Sentul City, Bogor – kawasan hunian elite.
  • Luas: Bangunan 1.200 m² di atas tanah seluas 2.500 m².
  • Estimasi Nilai: Rp28 miliar berdasarkan riset pasar properti independen.
  • Status LHKPN: Tidak tercatat pada laporan tahun 2022–2024, namun telah masuk dalam laporan tahun 2025 yang baru diperbarui.
  • Pemilik: Atas nama pribadi Febrie Adriansyah, bukan perusahaan atau yayasan.

Kejanggalan ini pertama kali diungkap oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyandingkan data LHKPN dengan informasi dari Badan Pertanahan Nasional. Dalam laporannya, ICW menemukan setidaknya empat aset strategis milik pejabat tinggi Kejagung yang tidak terdaftar dalam LHKPN, termasuk rumah Sentul tersebut.

Merespons hal itu, Kejagung berjanji akan meningkatkan pengawasan internal, termasuk meminta seluruh jajaran untuk segera memperbarui LHKPN secara mandiri dan jujur. Mereka juga akan berkoordinasi dengan KPK untuk memperkuat mekanisme verifikasi sehingga kejadian serupa tidak terulang.

Di sisi lain, Febrie Adriansyah yang kini menjabat sebagai Duta Besar RI untuk Jepang tidak dapat dikonfirmasi. Namun melalui pesan singkat kepada salah satu media, ia menyatakan bahwa seluruh harta kekayaannya telah dilaporkan secara benar dan siap diaudit kapan saja.

Kasus ini menambah daftar panjang sorotan terhadap transparansi kekayaan pejabat penegak hukum. Publik menanti langkah konkret Kejagung untuk memulihkan kepercayaan, bukan sekadar klarifikasi birokratis.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User