Terapis Pencuri Rp1,28 Miliar Divonis 2,5 Tahun Penjara
BARU SAJA — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara kepada Nur Hasanah, terapis spa yang terbukti menguras dana nasabah hingga Rp1,28 miliar. Putusan dibacakan kurang d...
BARU SAJA — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara kepada Nur Hasanah, terapis spa yang terbukti menguras dana nasabah hingga Rp1,28 miliar. Putusan dibacakan kurang dari satu jam lalu, langsung memicu reaksi dari korban yang merasa hukuman terlalu ringan.
Pembobolan ATM Sistematis
Nur Hasanah, 28 tahun, memanfaatkan aksesnya sebagai terapis langganan Tonny Soegiono untuk mencuri kartu ATM dan data pribadi korban. Selama kurun waktu delapan bulan, ia melakukan 47 transaksi ilegal dengan total Rp1.280.000.000. Modusnya rapi: setiap kali selesai sesi pijat, ia mengalihkan perhatian klien lalu mengintip PIN ATM yang tersimpan di ponsel atau dompet. Uang hasil curian diputar ke rekening pribadi dan digunakan membeli mobil mewah, apartemen, serta perhiasan.
Terbongkar Setelah Transfer Mencurigakan
Skandal ini terungkap saat Tonny, pengusaha properti, menerima notifikasi transaksi senilai Rp150 juta yang tidak dikenalnya pada dini hari. Setelah mengecek mutasi rekening, ia menemukan puluhan penarikan misterius sejak awal tahun. Polisi melacak aliran dana dan menangkap Nur di tempat kerjanya pada Maret lalu tanpa perlawanan.
- Tersangka: Nur Hasanah, terapis di spa premium kawasan Kuningan.
- Total kerugian: Rp1,28 miliar selama 8 bulan.
- Barang bukti: Kartu ATM korban, buku tabungan, dan mutasi rekening fiktif.
- Ancaman awal: Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan pemberatan, maksimal 5 tahun.
Sidang: Jaksa Tuntut 3,5 Tahun, Vonis Lebih Ringan
Dalam sidang tuntutan pekan lalu, jaksa penuntut umum meminta hukuman 3,5 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta pengembalian seluruh uang. Namun, majelis hakim yang dipimpin oleh Andi Abu Ayyub justru memutuskan 2,5 tahun dengan pertimbangan terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, dan berjanji mengembalikan kerugian secara bertahap.
"Hukuman ini terlalu enteng," kata kuasa hukum korban usai sidang. "Klien kami menderita bukan hanya secara finansial, tapi juga trauma atas pengkhianatan kepercayaan."
- Vonis: 2,5 tahun penjara.
- Tuntutan: 3,5 tahun penjara.
- Alasan keringanan: Belum pernah dipidana, sikap kooperatif.
- Korban: Tonny Soegiono, pengusaha properti, klien tetap sejak 2023.
Rencana Banding Korban
Keluarga Tonny menyatakan akan mengajukan banding. Mereka menilai vonis tidak sebanding dengan nilai kerugian dan dampak psikologis. "Dia memanfaatkan profesi untuk mencuri, ini harus jadi pelajaran," ujar adik korban. Sementara itu, Nur Hasanah hanya tertunduk dan tidak memberi komentar saat digiring keluar ruang sidang.
Kasus ini menjadi peringatan bagi nasabah untuk tidak menyimpan data perbankan di dekat orang lain, bahkan yang terlihat profesional. Pihak spa tempat Nur bekerja enggan berkomentar, namun sumber di manajemen mengatakan akan memperketat pengawasan terhadap staf.
UPDATE — Pukul 15.45 WIB, pengadilan mengonfirmasi bahwa masa penahanan yang sudah dijalani akan mengurangi total vonis.
Comments (0)