Sep 17, 2026
Nasional

Kebijakan Bencana Indonesia Dinilai Masih Abaikan Dampak Psikologis Korban

Di balik gemuruh reruntuhan dan puing-puing pascabencana yang kerap melanda berbagai penjuru Nusantara, terdapat luka yang tak kasat mata namun menganga be

Kebijakan Bencana Indonesia Dinilai Masih Abaikan Dampak Psikologis Korban

Di balik gemuruh reruntuhan dan puing-puing pascabencana yang kerap melanda berbagai penjuru Nusantara, terdapat luka yang tak kasat mata namun menganga begitu dalam. Setiap kali bencana alam menerjang—baik gempa bumi, banjir bandang, hingga erupsi gunung berapi—fokus utama pemerintah dan lembaga kemanusiaan hampir selalu tertuju pada evakuasi fisik, penyaluran logistik pangan, serta rekonstruksi infrastruktur yang hancur. Namun, di balik tenda-tenda pengungsian yang mulai menyepi seiring berlalunya tanggap darurat, ribuan penyintas memikul beban berat berupa trauma psikologis jangka panjang yang terabaikan oleh kebijakan nasional.

Penanganan bencana di Indonesia dinilai masih sangat minim instrumen legal maupun operasional untuk mengukur, memantau, dan memulihkan kesehatan mental para korban. Tanpa penanganan medis dan psikologis yang terstruktur, bayang-bayang ketakutan dan gangguan stres pascatrauma (Post-Traumatic Stress Disorder atau PTSD) mengancam masa depan para penyintas hingga bertahun-tahun mendatang.

Luka Tanpa Darah: Realita Trauma Pasca-Bencana

Bagi sebagian besar penyintas bencana, rasa takut tidak langsung sirna ketika guncangan tanah berhenti atau air surut. Fenomena kecemasan berlebih, insomnia, depresi klinis, hingga keputusasaan kerap menghampiri ketika mereka harus memulai hidup dari nol di tengah kehilangan anggota keluarga dan mata pencaharian. Sayangnya, pemulihan jiwa sering kali dianggap sebagai urusan sekunder dibandingkan pembangunan jembatan atau pembagian sembako.

Pakar psikologi dan pengamat kebijakan bencana menegaskan bahwa ketidaksiapan instrumen penanganan psikologis membuat penanganan korban menjadi setengah hati. Peneliti dan akademisi, Ulfiyanti Buchori, menyoroti bagaimana regulasi bencana di Indonesia belum menempatkan indikator pemulihan jiwa sebagai variabel kunci keberhasilan tanggap bencana.

"Kebijakan penanggulangan bencana kita masih sangat berfokus pada apa yang terlihat oleh mata. Padahal, trauma psikologis pada korban bencana adalah bom waktu. Jika tidak diukur dan ditangani secara sistematis sejak fase awal hingga pascabencana, proses pemulihan sosial-ekonomi masyarakat tidak akan pernah benar-benar tuntas," tegasnya dalam sebuah diskusi kebijakan penanggulangan bencana.

Ketimpangan Alokasi dan Fokus Kebijakan Bencana

Ketimpangan antara penanganan fisik dan pemulihan psikologis tercermin jelas dalam alokasi sumber daya serta arah kebijakan nasional. Berdasarkan penelusuran evaluasi kebijakan, sebagian besar instrumen hukum dan pendanaan darurat belum mewajibkan skrining kesehatan mental berkala bagi pengungsi.

Aspek Evaluasi Penanganan Fisik & Logistik Pemulihan Psikologis (Mental)
Alokasi Anggaran Utama Didominasi hingga 85% - 90% total dana bencana Kurang dari 5% alokasi khusus
Indikator Keberhasilan Pembangunan rumah, fasilitas publik, logistik Belum ada indikator baku jangka panjang
Durasi Pendampingan Fase tanggap darurat hingga rekonstruksi (1-3 tahun) Mayoritas berhenti setelah masa darurat (1-3 bulan)
Tenaga Ahli Terjun Tim SAR, TNI/Polri, relawan logistik (Melimpah) Psikolog klinis & psikiater (Sangat terbatas)

Kondisi di atas memperlihatkan bahwa pendampingan psikososial yang selama ini ada kerap bersifat sporadis dan mengandalkan relawan tanpa adanya standar operasional prosedur (SOP) nasional yang baku. Riset menunjukkan bahwa dampak psikologis bencana dapat bertahan hingga 5 sampai 10 tahun apabila tidak mendapatkan intervensi profesional yang berkesinambungan. Hal ini tidak hanya memengaruhi individu, tetapi juga memicu penurunan produktivitas masyarakat secara agregat.

Mendorong Reformasi Kebijakan Berbasis Kesehatan Mental

Untuk mengatasi celah besar ini, para ahli mendorong pemerintah—termasuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Kesehatan—agar segera merumuskan pedoman nasional pemulihan psikologis yang komprehensif. Pembangunan ketangguhan bencana yang sejati tidak boleh hanya mengukur ketahanan fisik bangunan, melainkan juga ketahanan mental warga di daerah rawan bencana.

Beberapa langkah strategis yang didesak untuk masuk dalam regulasi penanggulangan bencana meliputi:

  • Integrasi Skrining Trauma: Mewajibkan pemeriksaan kesehatan mental awal di setiap posko pengungsian sejak minggu pertama bencana.
  • Pembentukan Satgas Psikologi Bencana: Mengalokasikan tenaga psikolog klinis di tingkat daerah yang siap diterjunkan secara terstruktur.
  • Penyediaan Anggaran Berkelanjutan: Mengalokasikan dana khusus untuk program layanan pemulihan trauma berbasis komunitas minimal hingga 2 tahun pascabencana.
  • Edukasi Pertolongan Pertama Psikologis: Melatih petugas lapangan dan relawan agar memiliki keterampilan dasar Psychological First Aid guna meredakan krisis emosional korban.

Dengan mengintegrasikan indikator kesehatan mental ke dalam kerangka kebijakan nasional, Indonesia diharapkan mampu melahirkan respons bencana yang lebih humanis dan holistik. Sebab, merekonstruksi rumah yang hancur memang krusial, namun menyembuhkan jiwa-jiwa yang terguncang adalah kunci utama untuk membangkitkan kembali kehidupan masyarakat pascabencana.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS fitri-handayani

Reporter Breaking News. Siap siaga 24/7 untuk peristiwa besar.

Comments (0)

User