JAKARTA — Maraknya praktik Penambangan Tanpa Izin (PETI) atau tambang ilegal terus menjadi ancaman serius bagi perekonomian nasional dan kelestarian lingkungan. Aktivitas pengerukan sumber daya alam secara tersembunyi ini menyebabkan kebocoran penerimaan negara hingga triliunan rupiah setiap tahunnya, sekaligus meninggalkan kerusakan ekologis yang masif di berbagai daerah.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama aparat penegak hukum kini memperkuat koordinasi terpadu untuk memberantas jejaring tambang ilegal. Praktik ini tidak hanya mengemplang kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan royalti, namun juga melanggar tata kelola keselamatan pertambangan.
Kronologi dan Modus Operasi Tambang Ilegal
Berdasarkan hasil investigasi aparat gabungan di sejumlah titik rawan seperti Sumatra, Kalimantan, dan Sulawesi, aktivitas penambangan liar umumnya beroperasi dengan pola terorganisir melalui beberapa tahapan berikut:
- Eksplorasi Tanpa Izin: Pelaku memanfaatkan wilayah konsesi non-aktif, kawasan hutan lindung, atau area bekas tambang legal yang belum direklamasi untuk membuka akses jalan dan galian secara diam-diam.
- Pengerukan Alat Berat secara Masif: Mobilisasi alat berat berupa ekskavator dilakukan pada malam hari untuk menghindari pantauan petugas patroli kehutanan.
- Penyelundupan Jalur Tikus: Komoditas tambang seperti batu bara, timah, dan emas diangkut menggunakan dokumen palsu (dokumen terbang) atau diselundupkan melalui dermaga tikus sebelum diekspor atau dialirkan ke pasar domestik.
Kerugian Negara dan Ancaman Ekologis
Praktik PETI menimbulkan dampak destruktif yang berlapis. Selain hilangnya potensi pajak dan retribusi daerah, biaya pemulihan lingkungan yang harus ditanggung negara jauh melampaui keuntungan sesaat yang dinikmati para pelaku kejahatan tambang.
"Tambang ilegal adalah bentuk kejahatan ekonomi yang luar biasa. Kita tidak hanya kehilangan potensi pendapatan negara dalam jumlah fantastis, tetapi juga mewariskan tanah kritis dan air tercemar kepada generasi mendatang," ujar pejabat berwenang dari Ditjen Minerba Kementerian ESDM.
Beberapa dampak krusial akibat menjamurnya tambang ilegal meliputi:
- Kebocoran PNBP dan Royalti: Komoditas yang keluar tanpa pencatatan resmi membuat kas negara kehilangan hak penerimaan dari sektor mineral dan batubara.
- Kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS): Penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida pada tambang emas ilegal meracuni ekosistem sungai dan sumur warga.
- Rentan Bencana Longsor: Lereng-lereng galian yang ditinggalkan tanpa reklamasi menjadi pemicu utama tanah longsor dan banjir bandang saat musim hujan.
Langkah Penindakan dan Integrasi Digital
Untuk menekan laju kebocoran pendapatan negara, pemerintah saat ini memperluas penggunaan sistem digital terintegrasi Sistem Informasi Mineral dan Batubara (SIMBARA). Melalui platform ini, seluruh rantai pasok mulai dari hulu hingga hilir dapat diverifikasi secara langsung, sehingga meminimalkan ruang gerak peredaran hasil tambang ilegal.
Selain penegakan hukum pidana melalui Satgas Gabungan TNI-Polri dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), pemerintah daerah juga didorong untuk mempercepat proses legalisasi tambang rakyat melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang terkontrol dan ramah lingkungan.
Comments (0)