Kasus KUR Jember: Pengamat Soroti Peran Agen Penagih
BARU SAJA—Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di salah satu bank milik negara, cabang Jember. Pengamat ekonomi...
BARU SAJA—Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di salah satu bank milik negara, cabang Jember. Pengamat ekonomi dan perbankan, Ibrahim Assuaibi, angkat bicara: jangan buru-buru menyalahkan bank penyalur, akar masalah justru berada pada agen penagih atau collection agent.
Dalam analisisnya, Ibrahim menegaskan bahwa bank BUMN sebagai penyalur telah menjalankan sistem dan prosedur yang ketat. Namun, kelemahan terjadi pada eksekusi di lapangan yang banyak melibatkan pihak ketiga, yakni agen penagih. Mereka bertugas menagih angsuran, memeriksa dokumen pendukung, dan berhubungan langsung dengan nasabah. Celah inilah yang sering disalahgunakan.
Menurut Ibrahim, modus yang mungkin terjadi meliputi penggelembungan plafon kredit, pengajuan nasabah fiktif, hingga penundaan penyetoran hasil tagihan sehingga menimbulkan tunggakan yang dicatat sebagai kredit bermasalah. "Padahal, uang sudah ditagih dari nasabah tetapi tidak disetorkan ke bank," jelasnya.
Penetapan tiga tersangka oleh Kejati Jatim merupakan tindak lanjut dari laporan adanya dugaan penyimpangan penyaluran KUR Mikro yang merugikan keuangan negara. Namun Ibrahim mengingatkan agar publik tidak serta-merta menyudutkan bank BUMN. Program KUR merupakan program strategis pemerintah untuk mendorong UMKM, dan bank hanya sebagai penyalur yang berpedoman pada aturan yang ada.
Ibrahim menekankan bahwa pengawasan internal bank terhadap agen penagih memang ada, tetapi sifatnya tidak bisa menjangkau setiap detil transaksi harian. "Di sinilah pentingnya audit forensik untuk mengungkap apakah penyimpangan ini sistematis atau insidental," sarannya.
Kejaksaan Tinggi Jatim saat ini masih mendalami keterangan para tersangka. Pihak bank menyatakan siap bekerja sama untuk mengusut tuntas kasus ini. Ibrahim berharap penyidik tidak hanya fokus pada pihak bank, tetapi juga mengurai peran collection agent secara mendalam, karena di lapangan merekalah ujung tombak yang berinteraksi langsung dengan dana dan nasabah.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena KUR Mikro menyasar pelaku usaha kecil dengan plafon hingga Rp50 juta. Jika penyalurannya bermasalah, maka dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat bawah. Ibrahim menambahkan, kepercayaan terhadap program KUR harus dijaga dengan transparansi dan penegakan hukum yang adil.
Oleh karena itu, Ibrahim mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan perbankan untuk memperketat pengawasan terhadap mitra penagih, serta mewajibkan audit berkala terhadap portofolio yang ditangani agen. Dengan demikian, penyimpangan bisa dideteksi lebih dini.
Ia menutup dengan pernyataan tegas, "Jangan sampai bank BUMN yang bertugas melayani rakyat justru dijadikan tumbal atas kesalahan oknum di lapangan." Akar masalah terletak pada mekanisme pengelolaan agen penagih, yang perlu segera dibenahi.
Comments (0)