Sep 17, 2026
DI Yogyakarta

JOGJA — Polresta Yogyakarta Buka Layanan SIM Keliling Hari Ini

Direktorat Lalu Lintas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Yogyakarta kembali mengoperasikan lay

JOGJA — Polresta Yogyakarta Buka Layanan SIM Keliling Hari Ini

Direktorat Lalu Lintas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Yogyakarta kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling pada Senin, 14 September 2026. Layanan jemput bola ini dihadirkan guna mempermudah masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A dan C tanpa perlu mendatangi kantor Satpas induk.

Pelayanan publik ini ditujukan khusus bagi pemilik SIM yang masa berlakunya hampir habis. Petugas mengingatkan agar pengendara melakukan perpanjangan sebelum tanggal kedaluwarsa terlewati demi menghindari proses penerbitan ulang dari awal.

Jadwal dan Titik Lokasi SIM Keliling Jogja

Berdasarkan informasi resmi dari Satlantas Polresta Yogyakarta, bus layanan keliling siap melayani pemohon mulai pukul 08.30 WIB hingga 12.00 WIB atau sampai kuota harian terpenuhi. Berikut adalah sebaran lokasi operasional SIM Keliling di wilayah Yogyakarta hari ini:

  • Kota Yogyakarta: Kawasan Balai Kota Timoho dan Halaman Puro Pakualaman.
  • Kabupaten Sleman: Halaman Polsek Depok Timur dan Depan Pasar Godean.
  • Kabupaten Bantul: Halaman Kantor Camat Sewon dan Lapangan Paseban Bantul.
"Kami mengimbau warga datang lebih awal untuk mengambil nomor antrean. Pastikan seluruh dokumen persyaratan sudah lengkap agar proses perpanjangan berjalan cepat dan tertib," ujar perwakilan Satlantas Polresta Yogyakarta dalam keterangannya.

Syarat dan Dokumen yang Wajib Disiapkan

Sebelum mendatangi lokasi layanan bus keliling, pemohon diwajibkan melengkapi sejumlah berkas administrasi. Layanan ini hanya memproses perpanjangan SIM A dan SIM C aktif.

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotokopi sebanyak 2 lembar.
  • Kartu SIM lama yang masih berlaku asli beserta fotokopi.
  • Surat keterangan pemeriksaan kesehatan jasmani dari dokter yang ditunjuk.
  • Surat hasil tes psikologi pengemudi.

Kronologi dan Alur Proses Pelayanan SIM

Bagi pemohon yang hendak mengurus perpanjangan di lokasi, berikut urutan tahapan yang harus dilalui secara kronologis:

  1. Kedatangan dan Pengambilan Nomor: Pemohon tiba di lokasi, mengambil nomor antrean, serta mengisi formulir permohonan yang disediakan petugas.
  2. Pemeriksaan Kesehatan dan Psikologi: Menjalani pemeriksaan kesehatan dan psikologi di gerai medis yang berada di sekitar unit SIM Keliling.
  3. Verifikasi Dokumen: Petugas loket memeriksa kelengkapan berkas KTP, SIM lama, dan surat keterangan medis.
  4. Pembayaran PNBP: Pemohon membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai tarif resmi di loket pembayaran.
  5. Identifikasi Digital: Mengikuti sesi pemotretan foto wajah, pemindaian sidik jari, serta tanda tangan digital di dalam bus pelayanan.
  6. Pencetakan Kartu SIM: Menunggu kartu SIM baru dicetak dan diserahkan kepada pemohon.

Rincian Biaya Resmi Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM telah diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak:

  • Perpanjangan SIM A: Rp80.000
  • Perpanjangan SIM C: Rp75.000

Biaya tersebut di luar tarif pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang ditentukan oleh pihak penyedia layanan medis resmi di lokasi.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS pandu-rangga

Reporter Bencana. Spesialisasi mitigasi bencana dan tanggap darurat.

Comments (0)

User