PT Jasa Raharja menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan sosial secara menyeluruh dan menyalurkan santunan kepada seluruh korban kecelakaan kapal motor penyeberangan (KMP) Virgo Transport 8. Langkah tanggap darurat ini dilakukan guna meringankan beban keluarga korban meninggal dunia serta memastikan penanganan medis bagi korban yang menderita luka-luka.
Direktur Utama PT Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, menyatakan bahwa pihak perseroan terus berkoordinasi secara intensif dengan instansi terkait, termasuk Basarnas, kepolisian, dan pihak operator kapal, untuk memperbarui data korban secara berkala.
"Untuk korban meninggal dunia, kami akan memberikan santunan kepada ahli waris atau keluarga korban sebesar Rp50 juta. Sementara korban yang mengalami luka-luka, baik berat, sedang, maupun ringan, mendapatkan jaminan biaya perawatan di rumah sakit dengan plafon hingga Rp20 juta," ujar Muhammad Awaluddin.
Kronologi dan Langkah Penanganan Korban
Sejak terjadinya insiden perairan yang melibatkan KMP Virgo Transport 8, tim gabungan terus melakukan langkah-langkah terpadu guna memastikan keselamatan dan hak-hak para penumpang terpenuhi secara cepat:
- Monitoring dan Pendataan Lapangan: Petugas Jasa Raharja langsung diterjunkan ke lokasi posko evakuasi dan rumah sakit rujukan sesaat setelah insiden kecelakaan kapal dilaporkan.
- Koordinasi Bersama Basarnas: Pemantauan intensif dilakukan terhadap operasi SAR, termasuk menunggu kondisi cuaca membaik untuk proses evakuasi bawah air dan pemantauan pergeseran posisi badan kapal.
- Penerbitan Surat Jaminan (Guarantee Letter): Petugas Jasa Raharja segera menerbitkan surat jaminan ke pihak rumah sakit bagi korban luka-luka agar langsung mendapatkan perawatan medis tanpa kendala biaya.
- Verifikasi Ahli Waris: Pendataan dan verifikasi terhadap data ahli waris korban meninggal dunia diproses secara proaktif guna mempercepat pencairan santunan.
Rincian Skema Santunan dan Jaminan Perawatan
Berdasarkan ketentuan perlindungan dasar korban kecelakaan angkutan umum, seluruh penumpang KMP Virgo Transport 8 yang sah secara otomatis terlindungi oleh asuransi Jasa Raharja. Rincian hak santunan yang disiapkan meliputi:
- Korban Meninggal Dunia: Santunan sebesar Rp50.000.000 diserahkan langsung kepada ahli waris yang sah.
- Korban Luka-Luka: Biaya perawatan medis di rumah sakit dengan plafon maksimal sebesar Rp20.000.000.
- Manfaat Tambahan: Bantuan biaya P3K dan penggantian biaya ambulans dari lokasi kejadian ke fasilitas kesehatan terdekat sesuai ketentuan yang berlaku.
Skema Extra Cover dari Jasa Raharja Putera
Selain santunan dasar dari PT Jasa Raharja, perlindungan finansial bagi para korban KMP Virgo Transport 8 semakin diperkuat melalui skema extra cover yang disediakan oleh anak perusahaan, PT Jasaraharja Putera. Asuransi tambahan ini merupakan wujud tanggung jawab pengangkut yang dijalankan oleh operator pelayaran.
Melalui skema tambahan tersebut, ahli waris korban meninggal dunia berhak menerima santunan ekstra sebesar Rp20.000.000, sehingga total santunan yang diterima mencapai Rp70.000.000 per orang. Sedangkan untuk korban yang menderita luka-luka, tersedia tambahan plafon biaya perawatan hingga Rp10.000.000, menjadikan total jaminan biaya medis mencapai Rp30.000.000.
Jasa Raharja memastikan proses pencairan dana santunan akan diselesaikan dalam waktu singkat tanpa membebani keluarga korban, selaras dengan prinsip pelayanan proaktif dan terintegrasi secara digital dengan sistem kependudukan nasional.
Comments (0)