Jamwas Pastikan Sidang Etik Febrie Adriansyah Digelar
JAKARTA, DETIK INI JUGA — Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Rudi Margono memberikan kepastian bahwa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akan...
JAKARTA, DETIK INI JUGA — Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Rudi Margono memberikan kepastian bahwa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akan menjalani sidang etik. Langkah ini diambil menyusul dugaan pelanggaran berat yang menjerat sang mantan petinggi korps Adhyaksa tersebut.
Tak Ada Intervensi
Rudi Margono menegaskan, proses penegakan etik internal tidak mengenal kompromi. Meskipun Febrie Adriansyah pernah menduduki jabatan strategis, mekanisme pengawasan akan berjalan tanpa pandang bulu. “Kami pastikan sidang etik segera digelar. Tidak ada intervensi dari pihak mana pun,” ujar Rudi di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Pernyataan ini sekaligus menepis spekulasi yang beredar bahwa status mantan pejabat kerap menjadi tameng. Jamwas menekankan bahwa kode etik berlaku untuk seluruh insan Adhyaksa, baik yang masih aktif maupun yang sudah purnatugas namun kasusnya terjadi saat menjabat.
Dugaan Pelanggaran
Febrie Adriansyah diduga terlibat dalam serangkaian pelanggaran etik saat memimpin Jampidsus. Berdasarkan hasil audit internal, sejumlah transaksi mencurigakan dan penyalahgunaan wewenang teridentifikasi. Meskipun detailnya belum diumumkan secara resmi, sumber internal menyebut adanya indikasi penerimaan gratifikasi dalam penanganan perkara.
- Status: Mantan Jampidsus (2021-2023)
- Dugaan: Pelanggaran kode etik berat
- Waktu Sidang: Dalam 14 hari kerja
- Majelis: Dibentuk oleh Jamwas
Kronologi Singkat
Kasus ini mencuat setelah Kejaksaan Agung membongkar praktik ilegal di tubuh institusi. Febrie Adriansyah termasuk dalam daftar pejabat yang diperiksa. Awalnya, ia hanya dipanggil sebagai saksi, namun belakangan statusnya naik ke tahap etik. Penelusuran Beritatercepat menunjukkan bahwa kuasa hukum Febrie belum memberikan pernyataan resmi.
Jamwas sendiri telah membentuk majelis kode etik yang terdiri dari tiga anggota senior. Mereka akan memeriksa apakah tindakan Febrie melanggar aturan disiplin dan etika profesi jaksa. Sanksi yang menanti dapat berupa teguran tertulis, penurunan pangkat, hingga pemberhentian tidak hormat.
Latar Belakang
Febrie Adriansyah bukanlah nama asing di dunia penegakan hukum. Selama menjabat Jampidsus, ia menangani sejumlah perkara besar, termasuk kasus korupsi dan pencucian uang. Namun, jabatan itu pula yang kini menjadi sorotan. Internal Kejaksaan Agung menegaskan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal terhadap pengawasan, sesuai dengan semangat reformasi birokrasi.
“Ini bagian dari komitmen kami untuk membersihkan institusi dari oknum yang mencoreng nama baik Kejaksaan,” imbuh Rudi. Publik pun menanti hasil sidang etik ini sebagai ujian kredibilitas sistem pengawasan internal. Pantauan Beritatercepat, suasana di lingkungan Kejaksaan Agung terpantau kondusif, namun ketegangan terasa di kalangan pejabat.
Proses persidangan akan dilakukan secara tertutup, sesuai aturan yang berlaku. Namun, hasilnya akan diumumkan kepada publik. Sidang etik ini menjadi salah satu langkah paling berani Jamwas dalam beberapa tahun terakhir.
Terpisah, penyidik Jampidsus tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang terkait. Meski jalur etik dan pidana berbeda, hasil sidang etik dapat menjadi pintu masuk bagi proses hukum selanjutnya.
Comments (0)