KPK Tahan Bupati Sukoharjo, Tradisi Pemerasan Suami Dilanjutkan

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Sukoharjo Etik Suryani pada Jumat malam (11/7/2026). Penangkapan ini mengejutkan karena mengungkap "tradisi" pemerasan pejabat yang ...

Jul 12, 2026 - 11:20
0 0
KPK Tahan Bupati Sukoharjo, Tradisi Pemerasan Suami Dilanjutkan

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Sukoharjo Etik Suryani pada Jumat malam (11/7/2026). Penangkapan ini mengejutkan karena mengungkap "tradisi" pemerasan pejabat yang diwariskan dari sang suami, mantan Bupati Wardoyo Wijaya.

Etik ditangkap di rumah dinasnya sekitar pukul 21.30 WIB. Petugas KPK menyita uang tunai Rp200 juta dan dokumen setoran.

Modus Setoran Bulanan

Dari hasil penyelidikan, Etik diduga memeras puluhan anak buahnya. Setiap kepala dinas, camat, dan pejabat struktural diwajibkan menyetor uang bulanan. Nominalnya bervariasi, antara Rp10 juta hingga Rp50 juta per bulan. Uang haram itu digunakan untuk belanja tas mewah, perhiasan, dan perjalanan keluarga ke luar negeri.

  • Korban meluas: Lebih dari 30 pejabat menjadi sasaran pemerasan.
  • Ancaman mutasi: Pejabat yang menolak setoran diancam dimutasi ke posisi tidak strategis.
  • Aliran ke rekening pribadi: Uang masuk ke rekening keluarga dan kerabat dekat.
  • Barang bukti: Uang tunai, catatan setoran, dan bukti transfer diamankan.

Warisan Korupsi Suami

Praktik pemerasan ini ternyata bukanlah kejahatan pertama. Wardoyo Wijaya, suami Etik, adalah terpidana korupsi. Ia divonis 6 tahun penjara pada 2022 karena menerima suap dari rekanan proyek dan gratifikasi senilai total Rp12 miliar. Setelah Wardoyo masuk bui, Etik justru mengulangi pola serupa dengan sasaran bawahan.

"Ini seperti regenerasi korupsi. Modusnya berbeda tapi esensinya sama, menyalahgunakan kekuasaan untuk memeras," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers.

KPK menduga Etik mulai memeras sejak tahun pertama menjabat. Ia menggunakan pengaruh dan ketakutan bawahan untuk mengekstrak uang secara rutin. Penyidik kini menelusuri kemungkinan keterlibatan Wardoyo dari balik jeruji besi.

Penahanan dan Proses Hukum

Etik ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari pertama. Ia dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang pemerasan oleh penyelenggara negara, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Etik merupakan bupati kedua dari Sukoharjo yang mendekam di sel KPK dalam kurun lima tahun terakhir, setelah suaminya sendiri. KPK mengimbau pejabat lain di Sukoharjo yang menjadi korban untuk melapor dan bersedia menjadi saksi. "Kami buka pintu bagi siapa pun yang ingin berterus terang," lanjut Alex.

Kasus ini menambah daftar kelam bupati yang terjerat korupsi, sekaligus menunjukkan betapa kekuasaan daerah bisa menjadi sumber kejahatan berantai dari satu generasi ke generasi berikutnya.

Sukoharjo kini menunggu penunjukan pelaksana tugas bupati setelah Etik dinonaktifkan. Publik berharap kasus ini menjadi pelajaran agar praktik korupsi tidak diwariskan seperti jabatan.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User