Jampidsus Tetapkan Tersangka Baru dan Sita Aset Rp2,3 Triliun

Kejaksaan Agung melalui Jampidsus baru saja mengumumkan penetapan satu tersangka baru dalam megaskandal korupsi proyek jalan tol Trans-Sumatera. Konferensi pers darurat digelar di Jakarta, Jumat (10/7...

Jul 12, 2026 - 15:20
0 0
Jampidsus Tetapkan Tersangka Baru dan Sita Aset Rp2,3 Triliun

Kejaksaan Agung melalui Jampidsus baru saja mengumumkan penetapan satu tersangka baru dalam megaskandal korupsi proyek jalan tol Trans-Sumatera. Konferensi pers darurat digelar di Jakarta, Jumat (10/7/2026), langsung dipimpin Jampidsus Febrie Adriansyah. Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp2,3 triliun.

Tersangka berinisial AS merupakan direktur utama sebuah BUMN konstruksi. Ia diduga menjadi otak manipulasi lelang dan penggelembungan harga material. “Modus operandi yang digunakan sangat rapi. Tapi kami punya bukti transaksi dan komunikasi yang tak terbantahkan,” ujar Febrie.

Fakta Kunci yang Diumumkan

Berikut poin-poin penting dari konferensi pers Jampidsus siang ini:

• Penetapan satu tersangka baru: AS (Dirut BUMN Konstruksi).

• Kerugian keuangan negara mencapai Rp2,3 triliun.

• Penyitaan 23 aset mewah: 15 properti, 8 kendaraan, dan rekening bank.

• Tujuh saksi kunci diperiksa intensif dalam dua pekan terakhir.

• Pencekalan terhadap empat pengusaha swasta ke luar negeri.

Febrie menegaskan pengembangan kasus ini masih jauh dari selesai. “Kami sudah memetakan jaringan yang lebih luas. Dalam waktu dekat, akan ada tersangka baru dari kalangan kontraktor dan konsultan,” tegasnya.

Kronologi perkara ini bermula pada Februari 2025. Saat itu, masyarakat Lampung ramai melaporkan kondisi fisik jalan tol yang baru dibangun sudah rusak parah. Tim gabungan Jampidsus dan BPK lalu melakukan audit investigatif. Hasilnya, ditemukan kejanggalan pada 14 paket pekerjaan senilai total Rp4,7 triliun. Pada September 2025, status penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan umum setelah ditemukan bukti kuat manipulasi dokumen tender.

Penyidik menduga terjadi kongkalikong antara pejabat pembuat komitmen di Kementerian Pekerjaan Umum dengan kontraktor pelaksana. Sejumlah dokumen elektronik dan percakapan pesan instan sudah disita. Pusat Laboratorium Forensik Digital Kejaksaan Agung kini tengah menganalisis barang bukti tersebut.

Kejaksaan Agung juga menggandeng PPATK untuk menelusuri transaksi mencurigakan yang mengalir ke beberapa negara suaka pajak. Langkah ini diambil untuk memaksimalkan pengembalian aset negara. “Kami tidak akan berhenti hanya di pemidanaan. Uang rakyat harus kembali,” kata Febrie.

Saat ini, tersangka AS telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejaksaan Agung. Ia dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. Tersangka mengaku siap mengikuti proses hukum yang berlaku.

Pengamat hukum dari Universitas Indonesia, Prof. Titi Anggraini, menilai langkah Jampidsus sudah tepat. Namun ia mengingatkan agar proses persidangan nanti berjalan transparan. “Publik harus bisa memantau. Ini menyangkut kepercayaan terhadap infrastruktur nasional,” ujarnya.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User