Jaksa Ungkap Peran Adik sebagai Perantara dalam Dugaan Suap Rp 4,8 Miliar yang Melibatkan Eks Ketua Ombudsman

Jakarta – Tim jaksa penuntut umum mengungkap fakta baru dalam persidangan kasus dugaan suap senilai Rp 4,8 miliar yang melibatkan mantan Ketua Ombudsman, Hery Susanto. Dalam persidangan yang digela

Jul 07, 2026 - 23:49
0 0
Jaksa Ungkap Peran Adik sebagai Perantara dalam Dugaan Suap Rp 4,8 Miliar yang Melibatkan Eks Ketua Ombudsman

Jakarta – Tim jaksa penuntut umum mengungkap fakta baru dalam persidangan kasus dugaan suap senilai Rp 4,8 miliar yang melibatkan mantan Ketua Ombudsman, Hery Susanto. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis (25/6/2026), jaksa menyatakan bahwa adik kandung terdakwa, Edi Sugandi, diduga berperan sebagai perantara atau penghubung dalam menerima aliran dana suap tersebut.

Penerimaan Dana Dilakukan Secara Bertahap

Berdasarkan laporan yang diterima media kami, jaksa menjelaskan bahwa pemberian uang suap kepada Hery Susanto tidak selalu dilakukan secara langsung. Sejumlah dana disebutkan mengalir melalui Edi Sugandi secara bertahap. "Secara bertahap kepada Edi Sugandi yang merupakan adik terdakwa Hery Susanto," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim.

"Secara bertahap kepada Edi Sugandi yang merupakan adik terdakwa Hery Susanto,"

Pernyataan jaksa tersebut menjadi sorotan lantaran mengindikasikan keterlibatan pihak keluarga dekat dalam rantai penerimaan suap, yang sebelumnya hanya diduga terfokus pada Hery Susanto selaku pejabat publik. Meski demikian, belum ada pernyataan resmi apakah Edi Sugandi akan turut diproses hukum secara terpisah dalam perkara ini.

Modus Komunikasi dengan Nama Samaran

Informasi yang dihimpun oleh media kami juga menyebutkan bahwa dalam komunikasi digital, eks Ketua Ombudsman tersebut diduga menggunakan sejumlah nama samaran yang tidak lazim untuk menyembunyikan identitasnya. Beberapa nama yang terungkap dalam aplikasi percakapan daring antara Hery Susanto dan pihak pemberi suap antara lain "John Lennon" dan "Tolkeyem". Penggunaan nama-nama tersebut diduga sebagai upaya untuk mengelabui pengawasan dan menghindari deteksi transaksi yang mencurigakan.

Surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa semakin memperkuat dugaan bahwa skenario penerimaan suap ini sudah dirancang dengan rapi. Pelibatan anggota keluarga sebagai perantara menjadi salah satu strategi yang kerap digunakan dalam kasus-kasus korupsi untuk memutus jejak penerimaan langsung oleh tersangka utama.

Risiko Hukum bagi Perantara

Dalam perspektif hukum tindak pidana korupsi, pihak yang bertindak sebagai perantara atau penerima kuasa pengalihan uang hasil suap dapat dikenakan sanksi pidana yang sama beratnya dengan penerima utama. Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa setiap orang yang menerima pemberian atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa pemberian tersebut diberikan untuk menggerakkan agar pejabat publik berbuat atau tidak berbuat sesuatu sesuai jabatannya, dapat dijerat secara hukum.

Dengan terbongkarnya peran Edi Sugandi, publik kini menanti langkah selanjutnya dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku penuntut dalam perkara ini. Hingga berita ini diturunkan, tim kuasa hukum Hery Susanto belum memberikan tanggapan resmi mengenai penyebutan nama sang adik dalam surat dakwaan. Persidangan akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
pandu-rangga

Editor Ekonomi. Editor ekonomi breaking dan update pasar terkini.

Comments (0)

User