Jaksa Resmi Tolak PK Nikita Mirzani, Tegaskan Vonis Berlaku
Jakarta — Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi menolak seluruh poin keberatan dalam memori Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh artis sekaligus pes
Jakarta — Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi menolak seluruh poin keberatan dalam memori Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh artis sekaligus pesohor Nikita Mirzani di hadapan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Penolakan ini memperkuat posisi vonis sebelumnya yang telah dijatuhkan terhadap terdakwa kasus pengancaman dan pemerasan terhadap pengusaha skincare Reza Gladys.
Kronologi Penolakan Memori PK
Dalam sidang yang berlangsung di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, tim JPU menegaskan bahwa tidak ada satu pun dalil dalam memori PK Nikita Mirzani yang memenuhi syarat formil maupun materiil untuk dikabulkan. JPU menilai seluruh alasan yang disampaikan penasihat hukum Nikita hanya merupakan pengulangan dari fakta-fakta persidangan yang telah dipertimbangkan hakim di tingkat pertama, banding, maupun kasasi sebelumnya.
“Kami secara tegas menolak seluruh poin keberatan. Tidak ada novum, tidak ada kekhilafan hakim, dan tidak ada bukti baru yang dapat mengubah putusan terdahulu,” ujar salah satu anggota tim JPU dalam persidangan, Kamis (25/9/2025).
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan Reza Gladys pada awal 2024 terkait tuduhan pemerasan dan pengancaman yang dilakukan Nikita Mirzani melalui sejumlah percakapan pribadi dan konten media sosial. Setelah melalui proses persidangan panjang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nikita divonis bersalah dengan hukuman penjara yang telah inkracht setelah kasasi.
Dalam proses hukum tersebut, Nikita Mirzani sempat membantah seluruh tuduhan dan menyebut kasus ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap publik figur yang vokal menyuarakan hak konsumen. Namun, serangkaian bukti berupa tangkapan layar percakapan, rekaman suara, serta kesaksian saksi memperkuat dakwaan jaksa.
Argumen Jaksa dalam Penolakan
Tim JPU memaparkan setidaknya tiga poin utama dalam penolakan memori PK Nikita Mirzani, antara lain:
- Tidak adanya novum — Bukti-bukti yang diajukan tidak memenuhi kriteria bukti baru sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (2) KUHAP.
- Tidak ada kekhilafan hakim — Pertimbangan majelis hakim telah sesuai dengan fakta persidangan dan dasar hukum yang berlaku.
- Alasan yang berulang — Dalil PK hanya mengulang argumen yang sudah ditolak pada tingkat kasasi sebelumnya.
Posisi Penasihat Hukum Nikita
Di sisi lain, kuasa hukum Nikita Mirzani tetap bersikukuh bahwa kliennya layak mendapatkan keadilan melalui mekanisme PK. Mereka menilai masih ada fakta hukum yang belum pertimbangan secara menyeluruh oleh hakim, termasuk terkait motif pelaporan dan konstruksi hukum yang dijatuhkan.
“Kami menghormati proses hukum, namun kami percaya Mahkamah Agung akan menelaah setiap dalil secara objektif demi keadilan bagi klien kami,” kata salah satu kuasa hukum Nikita kepada awak media di luar persidangan.
Dampak Sosial dan Sorotan Publik
Kasus ini menjadi salah satu perkara paling disorot publik sepanjang 2024-2025 karena melibatkan figur publik dengan basis penggemar besar. Setiap perkembangan persidangan selalu menjadi trending topic di media sosial dan memicu perdebatan sengit di kalangan warganet, baik yang mendukung maupun yang mengkritik Nikita.
Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Prof. Dr. Indriyanto Senoadji, menyebut bahwa penolakan PK oleh JPU merupakan langkah standar dalam proses peradilan. “PK bukan mekanisme mengulang persidangan. PK hanya untuk hal-hal luar biasa seperti novum atau kekhilafan nyata,” jelasnya saat dikonfirmasi terpisah.
Langkah Selanjutnya
Dengan penolakan resmi dari JPU, berkas memori PK Nikita Mirzani akan kembali ke Majelis Hakim Agung untuk dipertimbangkan. Mahkamah Agung memiliki kewenangan penuh untuk menerima atau menolak PK berdasarkan laporan JPU dan pertimbangan internal hakim. Jika PK ditolak, maka vonis sebelumnya tetap berlaku dan Nikita diwajibkan menjalani hukuman sesuai putusan.
Pengamat hukum menilai peluang PK dikabulkan relatif kecil mengingat ketatnya kriteria dalam Pasal 263 KUHAP. Namun, tim kuasa hukum Nikita menyatakan masih akan menunggu keputusan resmi Mahkamah Agung sebelum menentukan langkah hukum lebih lanjut.
“Keadilan tidak boleh tunduk pada popularitas. Hukum harus ditegakkan secara setara bagi setiap warga negara, tanpa terkecuali.” — Kalimat yang sering muncul dalam diskusi publik terkait kasus ini.
Publik kini menunggu keputusan final Mahkamah Agung yang diperkirakan akan keluar dalam beberapa minggu ke depan. Sementara itu, proses eksekusi vonis tetap menunggu kepastian hukum hingga seluruh upaya hukum ditempuh.
[SOCIAL_TWEET]: Jaksa secara resmi menolak seluruh poin keberatan dalam memori PK Nikita Mirzani di Mahkamah Agung. Vonis sebelumnya dipastikan tetap berlaku. #NikitaMirzani #MahkamahAgung #PKDitolak[SOCIAL_TG]: ⚖️ Jaksa TOLAK PK Nikita Mirzani! Vonis lama tetap berlaku. Sidang PK berakhir tanpa novum.
Comments (0)