Febrie Adriansyah: Profil dan Kinerja Jampidsus

Febrie Adriansyah: Profil dan Kinerja Jampidsus Febrie Adriansyah adalah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, sebuah jabatan strategis yang menangani perkara tindak pidana khusus, terutama korupsi, di

Jul 12, 2026 - 07:15
0 0
Febrie Adriansyah: Profil dan Kinerja Jampidsus

Febrie Adriansyah: Profil dan Kinerja Jampidsus

Febrie Adriansyah adalah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, sebuah jabatan strategis yang menangani perkara tindak pidana khusus, terutama korupsi, di tanah air. Ia dilantik pada 15 November 2024 oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, menggantikan Amir Yanto yang memasuki masa pensiun. Sebagai Jampidsus, Febrie mengawasi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan kasus-kasus besar yang menjadi atensi publik, melanjutkan tradisi Kejaksaan Agung dalam memberantas kejahatan ekonomi dan korupsi kelas kakap.

Profil dan Latar Belakang

Febrie Adriansyah lahir di Bandung, Jawa Barat, pada 18 Februari 1969. Ia menempuh pendidikan hukum di Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung dan meraih gelar Sarjana Hukum pada 1992. Perjalanan karirnya di Korps Adhyaksa dimulai setelah lulus, dengan penempatan di berbagai daerah sebagai jaksa fungsional. Ia dikenal sebagai sosok yang tekun dan berpengalaman di bidang penindakan, dengan penugasan di Kejaksaan Negeri di Jawa Barat, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, hingga akhirnya masuk ke satuan tugas khusus di Kejaksaan Agung pada awal 2000-an.

Sebelum menduduki kursi Jampidsus, Febrie menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta sejak Maret 2023. Jabatan ini memberinya pengalaman menangani kasus-kasus besar di ibu kota, termasuk perkara yang melibatkan pejabat publik dan aktor ekonomi penting. Karir sebelumnya mencakup posisi Asisten Pengawasan di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi, hingga Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pembinaan. Ia juga pernah bertugas sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) pada 2021–2022, posisi pengawas internal yang mengasah kemampuannya dalam memastikan kepatuhan dan integritas jaksa. Rekam jejak panjang ini membuatnya dianggap sebagai jaksa spesialis pemberantasan korupsi yang matang secara teknis dan manajerial.

Kinerja dan Kasus Besar

Sejak menjabat Jampidsus, Febrie Adriansyah mewarisi dan melanjutkan penanganan sejumlah mega-skandal keuangan. Salah satu yang menjadi perhatian adalah kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023, yang merugikan negara hingga puluhan triliun rupiah. Di bawah arahannya, tim penyidik menetapkan sejumlah tersangka termasuk direksi Pertamina dan swasta, dengan penyitaan aset signifikan di dalam dan luar negeri. Kasus lain yang masih bergulir adalah penyidikan tata kelola timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk yang menyebabkan kerugian ekologis dan ekonomi besar.

Febrie juga melanjutkan pengawasan atas eksekusi perkara Jiwasraya dan Asabri yang telah inkrah, memastikan pengembalian kerugian negara dari terpidana seperti Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat. Pada awal 2025, Jampidsus mencatat penyelamatan keuangan negara melalui denda, uang pengganti, dan perampasan aset mencapai lebih dari Rp15 triliun. Ia juga mendorong percepatan penanganan perkara korupsi bantuan sosial COVID-19 dan dugaan penyimpangan di BUMN lain seperti PT Waskita Karya. Prestasi Febrie terletak pada kemampuannya menjaga ritme penindakan dengan pendekatan kolaboratif antara penyidik, penuntut umum, dan PPATK.

Tantangan dan Kontroversi

Jabatan Jampidsus tidak terlepas dari sorotan tajam publik dan tekanan politik. Febrie menghadapi ekspektasi tinggi untuk membuktikan independensi Kejaksaan Agung di tengah penanganan kasus-kasus sensitif yang melibatkan kekuatan modal besar. Kritik datang dari sebagian kalangan masyarakat sipil yang menilai proses hukum di Kejaksaan Agung masih lambat, terutama saat kasus melibatkan tokoh politik atau pejabat aktif. Meski demikian, hingga saat ini Febrie relatif mampu menjaga stabilitas internal Jampidsus dan belum terseret kontroversi pribadi yang signifikan.

Tantangan lain adalah memperkuat kepercayaan publik setelah Kejaksaan Agung menangani sejumlah kasus dengan tuntutan ringan terhadap terdakwa koruptor pada masa sebelumnya. Febrie dituntut untuk konsisten menerapkan tuntutan maksimal dan memastikan vonis banding menghasilkan hukuman yang lebih berat. Dengan masa kerja yang masih panjang hingga batas usia pensiun pada 2029, publik akan terus menilai sejauh mana Febrie Adriansyah bisa menahkodai Jampidsus sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi, melanjutkan momentum yang telah dibangun pendahulunya, dan menjaga marwah Kejaksaan di tengah berbagai keterbatasan struktural.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
yoga-mahendra

Editor Breaking News. Mantan assignment editor TV nasional.

Comments (0)

User