Jaksa Beberkan Duplik Nadiem yang Akui Inti Dakwaan Kasus Chromebook

Jakarta - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan analisis tajam terkait nota duplik yang disampaikan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwa

Jul 07, 2026 - 23:59
0 0
Jaksa Beberkan Duplik Nadiem yang Akui Inti Dakwaan Kasus Chromebook

Jakarta - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan analisis tajam terkait nota duplik yang disampaikan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim. Jaksa menyoroti adanya pengakuan tersirat dari terdakwa yang justru memperkuat dakwaan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan perangkat Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Momen krusial ini terjadi ketika jaksa menganalisis pernyataan Nadiem yang membenarkan keputusan strategis pengadaan yang menjadi inti sengketa hukum.

Dalam keterangannya seusai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026), jaksa Corneles Geeb Paulus H mengungkapkan bahwa duplik yang dibacakan oleh Nadiem justru menjadi bumerang. Menurut jaksa, Nadiem secara terbuka mengakui sejumlah poin yang selama ini menjadi dasar argumentasi tim penuntut.

"Cukup menarik apa yang disampaikan oleh terdakwa tadi dalam nota duplik yang baru saja kita dengar. Menariknya bagi kami adalah ternyata terdakwa sendiri mengakui apa yang kami dakwakan. Apa yang diakui? Keputusan tanggal 6 untuk menggunakan Chromebook sebagai merek yang dilarang berdasarkan Perpres, diakui oleh dia. Kemudian secara lantang dia mengakui bahwa dia menyetujui draf dengan penggunaan merek Chromebook,"

tegas Corneles di hadapan awak media.

Keputusan Rapat 6 Mei 2020 Bertentangan dengan Aturan

Berdasarkan laporan tim media kami, pokok permasalahan yang menjadi sorotan adalah rapat yang digelar pada 6 Mei 2020 silam. Dalam kesempatan tersebut, Nadiem selaku pengambil kebijakan saat itu menyetujui penggunaan merek dagang spesifik, yakni Chromebook. Jaksa menegaskan bahwa tindakan ini secara nyata bertentangan dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Aturan tersebut melarang kementerian dan lembaga untuk menyematkan spesifikasi yang mengarah pada merek tertentu dalam proses tender, guna mencegah terjadinya persaingan tidak sehat dan potensi korupsi.

Tim JPU membantah keras dalil yang disampaikan Nadiem dalam pledoi dan dupliknya yang mengklaim bahwa pemilihan perangkat tersebut murni didasari oleh semangat penghematan anggaran dan kebijakan strategis kementerian. Jaksa berpandangan bahwa apapun dalih kebijakannya, pelanggaran terhadap rambu-rambu Perpres tidak bisa dibenarkan. "Pengakuan bahwa ia menyetujui draf yang secara eksplisit menyebut merek dagang tertentu adalah sebuah fakta hukum yang tidak terbantahkan. Ini bukan lagi soal penghematan, melainkan soal prosedur tender yang cacat hukum sejak awal," imbuh sumber dari tim jaksa yang diwawancarai secara terpisah.

Nadiem sendiri dalam dokumen pembelaannya sebelumnya menekankan bahwa langkah tersebut diambil dalam kondisi darurat pandemi Covid-19, di mana Kemendikbudristek harus bergerak cepat menyediakan perangkat pembelajaran jarak jauh bagi jutaan siswa. Ia mengklaim pemilihan Chromebook didasarkan pada fitur manajemen CDM yang dianggap paling efisien untuk pengawasan perangkat secara nasional. Namun, jaksa menilai bahwa kondisi darurat sekalipun tidak bisa menjadi pembenaran untuk mengabaikan aturan yang telah ditetapkan dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018.

Dengan adanya analisis dari jaksa yang menyatakan bahwa duplik terdakwa justru mengakui poin-poin dakwaan, proses persidangan kini memasuki fase akhir yang semakin mengerucut. Publik kini menanti bagaimana majelis hakim akan menyikapi kontradiksi antara klaim "penghematan" yang diajukan Nadiem dengan pengakuan yang kini dianggap memberatkan oleh tim penuntut umum.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
fitri-handayani

Reporter Lapangan. Reporter lapangan peristiwa terkini.

Comments (0)

User