Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie
Kejaksaan Agung resmi menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggantikan Febrie Adriansyah
Kejaksaan Agung resmi menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggantikan Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri. Serah terima jabatan digelar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (11/7), dipimpin langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.
"Saya menerima pengunduran diri Pak Febrie dengan hormat. Beliau telah memberikan kontribusi luar biasa dalam menuntaskan banyak perkara penting,"ujar Burhanuddin dalam konferensi pers.
Febrie Adriansyah dikenal sebagai jaksa yang menangani sederet kasus besar, termasuk dugaan korupsi di PT Timah Tbk, kasus impor emas ilegal, dan mega skandal tata niaga timah. Meski mundur, Febrie menegaskan tidak ada tekanan eksternal. "Ini keputusan pribadi setelah bertahun-tahun mengabdi. Saya ingin istirahat sejenak dan memberi kesempatan regenerasi," ungkapnya dengan suara bergetar. Namun, spekulasi publik mencuat terkait mundurnya jaksa andalan tersebut di tengah penanganan sejumlah kasus yang melibatkan tokoh politik dan pengusaha kakap.
Profil Rudi Margono: Jaksa Senior Berpengalaman
Rudi Margono bukanlah nama baru di korps Adhyaksa. Sebelumnya ia menjabat sebagai Direktur Penuntutan pada Jampidsus, dan telah menangani puluhan perkara korupsi besar. Ia dinilai memiliki rekam jejak yang solid dan integritas tinggi. Pria kelahiran Malang, 58 tahun, ini mengawali karier sebagai jaksa pada 1994 dan berhasil mengantarkan vonis berat bagi sejumlah koruptor kelas kakap, termasuk dalam kasus Bank Global dan mafia migas.
"Saya akan melanjutkan dan menuntaskan semua kasus yang sudah ditangani oleh Pak Febrie. Tidak boleh ada kasus mangkrak. Komitmen kami adalah transparansi dan profesionalisme,"tegas Rudi.
Penunjukan Rudi diharapkan mampu menjaga momentum pemberantasan korupsi yang menjadi salah satu fokus pemerintahan. Ia menegaskan akan memprioritaskan perkara yang merugikan keuangan negara dalam jumlah besar serta kasus yang menyangkut hajat hidup orang banyak, seperti korupsi minerba dan perpajakan.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menyambut baik pelantikan ini, namun tetap meminta pengawasan ketat. "Pak Rudi punya rekam jejak baik, tapi kami akan terus memantau perkembangan penanganan kasus-kasus besar yang sudah berjalan. Jangan sampai rotasi ini justru memperlambat penegakan hukum," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana.
Kasus Besar yang Menanti Tangan Dingin Plt Jampidsus
Sejumlah perkara besar masih dalam tahap penyidikan dan penuntutan. Di antaranya adalah kasus dugaan korupsi proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, korupsi baja di PT Krakatau Steel, dan skandal pemalsuan izin ekspor di sektor perkebunan. Menurut peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, mundurnya Febrie Adriansyah di tengah penanganan kasus-kasus tersebut tentu memunculkan tanda tanya, tetapi karakter Rudi Margono yang dikenal tegas dan tidak pandang bulu bisa menjadi obat penenang bagi publik.
"Sepanjang Rudi diberi kebebasan dan dukungan penuh oleh pimpinan, saya optimis tidak akan ada degradasi penanganan kasus. Namun publik harus tetap mengawal karena transisi ini rawan munculnya celah,"ujar Zaenur.
Kejaksaan Agung sendiri menargetkan penyelesaian sejumlah perkara besar pada akhir tahun 2026. Dengan pergantian di posisi strategis, ekspektasi publik semakin tinggi. Apakah Rudi Margono mampu membawa Jampidsus semakin garang memburu para pelaku kejahatan luar biasa? Semua mata kini tertuju pada gebrakan pertamanya.
[SOCIAL_TWEET]: Jaksa Agung tunjuk Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus gantikan Febrie Adriansyah. Publik menanti gebrakan jaksa senior ini di tengah tumpukan kasus besar. #Kejaksaan #PemberantasanKorupsi #RudiMargono[SOCIAL_TG]: ⚖️🔄 Kejaksaan Agung ganti Jampidsus. Rudi Margono ambil alih posisi Febrie Adriansyah yang mundur. Baca selengkapnya soal sosok baru yang akan mengawal kasus-kasus besar.
Comments (0)